SUMBAWA-Durektur Lembaga Olah Hidup (LOH) Yang Sagaroa menyoroti keberadaan tambang ilegal di Kabupaten Sumbawa.
Keberadaan tambang illegal menurutnya, teramat sangat merugikan masyarakat dan pemerintah. Karena aktvitas destruktif tersebut sulit dikontrol dan mempunyai daya rusak yang sangat tinggi.
“Tambang illegal yang ada dalam praktiknya sudah menggunakan alat berat (tidak lagi seperti tambang tradisional, namun layaknya praktik usaha pertambangan umum). Sehingga terjadi perubahan bentang alam yang semakin rusak,” ungkap aktivis lingkungan ini.
Kata dia, bila ini aktivitas illegal, semestinya pemerintah yang punya otoritas segera mengambil sikap untuk menghentikannya.
Kegiatan destruktif tersebut tidak ada alasan pembenaran yang dapat diterima. Walaupun ada semangat dari pemerintah daerah untuk menjadikan beberapa area tersebut menjadi WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) seperti diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang telah ada perubahan menjadi UU No. 3 Tahun 2020.
Ia menyebut, pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas destruktif illegal tersebut, dan ini merupakan bentuk “kejahatan terhadap lingkungan secara by omission”.
“Kami tetap menolak keberadaan tambang, mengingat daya rusaknya yang tinggi,” tegasnya.
Ia mengungkap, tingkat kerusakan lingkungan dan tutupan lahan di Sumbawa cendrung semakin tinggi dan meluas. Temperatusr yang semakin tinggi, saat kemarau devisit air, yang semua dampaknya terakumulasi mengganggu proses produksi masyarakat umum di segala bidang usahanya.
“Pada beberapa kesempatan formal kami sering menyampaikan penolakan terhadap keberadaan tambang yang dimaksud. Dan saat ini kami tetap mendesak pemerintah yang mempunyai otoritas untuk segera menghentikan aktivitas tambang illegal yang ada di Kabupaten Sumbawa,” desaknya.
Dia juga juga menyoroti keberadaan TKA asal China yang belum lama ini diamankan Imigrasi.
“Tidak ada alasan pembenar, untuk bisa bekerja, bisa melakukan aktivitas usaha, sebelum ada ijin. Sebenarnya, Imigrasi harus segera bersikap mengambil tindakan, jangan melakukan pembiaran,” tandasnya.
Itu katanya, tidak dibenarkan dalam regulasi di republik ini. Bahkan, menurutnya terbuka ruang sebenarnya kalau ada pihak lain yang mempersoalkan kemudian menggugat institusi-institusi negara, sepertu ESDM atau Imigrasi.
“Itu bisa saja. Karena mereka cenderung lalai,” jelasnya. (IM)
COMMENTS