SUMBAWA- Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq meminta Pemda Sumbawa untuk memperjelas penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai pemanfaatan ambulance/mobil jenazah gratis.
“Hanya perlu diperjelas oleh Pemda atau rumah sakit mengenai alur pemanfaatan ambulance atau mobil jenazah gratis ini, mana yang bisa diklaim dan mana yang tidak, karena beberapa hari lalu kami menemukan keluhan dari keluarga pasien yang masih ditarik biaya,” Kata Rafiq.
Hal ini menurutnya perlu diperjelas, mengingat di Kabupaten Sumbawa biaya pemulangan ini dapat diklaim yang dianggarkan melalui pos BTT yang diklaim oleh Rumah Sakit atau Puskesmas. Sehingga masyarakat yang kurang mampu yang ada di Kabupaten Sumbawa dapat merasakan fasilitas pemulangan melalui mobil Jenazah gratis.
“Perlu ada sosialisasi dan informasi kepada masyarakat Sumbawa untuk mendapatkan fasilitas itu. Ketika ada warga yang meninggal dunia di luar Kabupaten Sumbawa, karena kemarin masih ada warga Sumbawa yang meninggal dan di rawat di RSUP Mataram menggunakan BPJS,tapi dibebankan biaya Rp 2 jutaan. Itu artinya masih ada yang kurang nyambung dengan program ini,” ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Sumbawa ini.
Sekretaris BKAD Kabupaten Sumbawa Kaharuddin SE M.EcDev terkaiy hal ini, menjelaskan bahwa ada anggaran pemulangan Jenazah yang menggunakan SKTM melalui anggaran Belanja Tidak Terduga yang diklaim oleh Rumah Sakit kepada Pemda Sumbawa.
“Hanya untuk Jenazah Pasien yang kurang mampu atau menggunakan SKTM yang ditanggung biayanya oleh Pemda yang bisa diklaim langsung oleh Rumah Sakit Umum Daerah atau rumah sakit tempat dia meninggal dunia,”jelasnya.
Sementara itu Kepala BPJS kabupaten Sumbawa Rohmatulloh menjelaskan bahwa BPJS tidak menanggung biaya pemulangan Jenazah, yang ditanggung adalah biaya perawatan pasien yang masih hidup termasuk ambulance yang membawa pasien yang berobat ke Faskes lajutan.
Diperjelas Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kabupaten Sumbawa Yuni Ilmi Kurniati, S.STP., M.Si bahwa bantuan sosial untuk pemulangan Jenazah bagi pasien kurang mampu merupakan bagian dari 10 program unggulan Mo – Novi yaitu peningkatan layanan kesehatan dan ambulance desa .
Dijelaskan, bahwa pemulangan Jenazah yang berobat di RSUD Sumbawa atau di luar Sumbawa yang menjadi tanggungan Pemda adalah yang kurang mampu (SKTM). Sementara terkait dengan pasien yang berobat lanjut ke luar daerah seperti Kota Mataram atau RSUD Provinsi, BPJS menanggung biaya Ambulance pasien yang berobat ke Faskes lanjutan. Tetapi untuk pemulangan jenazah tidak menjadi tanggungan BPJS. Pemda dalam hal ini yang menanggung pasien yang tidak atau kurang mampu (SKTM) asalkan rumah sakit tempat dia meninggal mau mengurus claim.
“Kalau ada masyarakat kita yang mengalami kesulitan pembiayaan untuk pulang membawa jenazah, biasanya kita anjurkan Rumah Sakit yang ada di Mataram untuk ajukan penagihan biaya pengantaran jenazah ke pemda Sumbawa,” imbuhnya. (IM)


COMMENTS