SUMBAWA- Tim pansus pertambangan DPRD Kabupaten Sumbawa memanggil sejumlah pihak. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, kepala balai pertambangan hingga Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu. Dalam pertemuan yang digelar Senin (13/2) di ruang sidang DPRD Sumbawa itu, tim pansus meminta penjelasan sejumlah OPD tekhnis terkait fungsi dan wewenangnya dalam urusan pertambangan.
“Namun sayang hasilnya, kami hanya mendapat informasi yang normatif,” kata wakil ketua Pansus, Achmad Fachri, Rabu (15/2).
Dicontohkan, dari penjelasan pihak Dinas LH misalnya. Mereka hanya mendapat tembusan surat berkaitan dengan lingkungan. Begitu juga dengan keterangan dari balai pertambangan yang ada di Sumbawa. Mereka hanya memastikan bahkawa pertambangan yang ada itu mengantingi ijin pertambangan khusus. Sementara terkait hal tekhnis lainnya, urusannya berada di pusat. Begitu juga dengan penjelasan dari Dinas Perijinan. Mereka hanya mendapat wewenang mengeluarkan IMB apabila ada proyek pembangunan bangunan dan sejenisnya di wilayah konsesi.
“Memang semua wewenang berada di pusat,” katanya.
Untuk terus mendalaminya, dalam waktu dekat tim pansus juga akan ke provinsi. Bertemu dengan sejumlah pihak terkait lainnya. Termasuk untuk mendalami, termasuk bisa masuk dalam urusan penyusunan blueprint program pemberdayaan masyarakat dari pertambangan yang saat ini memang belum rampung disusun Pemprov.
“Kita akan terus dalami,” katanya.
Sebelumnya, berbagai pihak mendesak dewan membentuk tim pansus pertambangan. Pasalnya sampai saat ini, Pemda Sumbawa dan masyarakat di dalamnya yang memiliki wilayah konsesi sejumlah proyek pertambangan justru tidak mendapat apa-apa. Baik dari AMNT, PT SJR maupun yang lainnya. (IM)
COMMENTS