SUMBAWA BARAT,intanmedia.com – 16 Kepala Desa terpilih hasil Pemihan Kepala Desa (Pilkades) priode 2022-2028 di lantik.
Bersamaan dengan itu, Bupati Sumbawa Barat H. W Musyafirin melantik Kades Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Benete Kecamatan Maluk dan Penjabat Kades Desa Lamunga, pemekaran Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang.
Dalam arahannya Bupati, menekannya Kades yang baru dilantik selektif dan transparan mengelola dan mengunakan anggaran.Terutama Dana Desa (DD). Ini sangat penting, agar ke depan tidak ada lagi Kades yang tersangkut kasus hukum terkait kasus DD.
Sebaliknya, Kades jangan takut mengunakan DD. Guna DD sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah. ”Kalau Kades ragu-ragu mengunakan DD, Segera dikonsultasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan pendampingan,” imbuhnya.
Justru jika anggaran desa tidak digunakan, akan salah juga. Karena pemerintah pusat mengelontorkan DD mempercepat dan mengeliatkan ekonomi di desa.
Dan ketentuan pengunaan DD sudah instruksi dari pemerintah pusat yang diatur melalui Peraturan Menteri (Permendes) PDTT Nomor: 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023, diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa dan mitigasi penanganan bencana alam dan non alam.
Untuk menunjang implementasi Permendes tersebut, Bupati berharap Kades terpilih dapat memperkuat tim dengan membangun kerja – kerja kolaboratif dan partisipatif mewujudkan program kerja yang berualitas. Libatkan seluruh stakeholder terkait dalam menangani setiap persoalan yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Bupati kembali mengatakan, Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) instrument digunakan para Kepala Desa. Libatkan agen gotong royong mitra kerja. Terutama menginplementasikan program posyandu gotong royong di desanya masing-masing.
Karena ke depan Kades menghadapi tugas yang cukup berat, dengan banyaknya regulasi yang mengatur tentang Desa.
”Sering – seringlah Kades baru berkonsultasi ke APH sebelum melaksanakan program di desa. Jangan sampai program di kerjakan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. pemerintah daerah akan selalu terbuka mendapimpingi Kades mensukseskan program kerja,” katanya.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berkomitmen melakukan pendampingan desa, melalui program kunjungan ke desa – desa, memberikan penyuluhan pengelolaan DD secara benar.
Tterakhir Bupati menekankan Kades yang baru dilantik, tidak semena-mena memecat dan memberhentikan perangkat desanya dikarenakan tidak sejalan pada suksesi Pilkades. (IM)
Newer Post
Satpol PP Monitoring Tempat Hiburan Older Post
P3K di KSB Belum Terima TPP 

COMMENTS