SUMBAWA- Pajak dan Retribusi Parkir, Pajak Hotel dan Restoran, Pasar, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Hiburan, Reklame, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pendapatan lain-lain yang sah.
Itu adalah beberapa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didorong Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbawa untuk dapat dioptimalkan oleh Pemerintah Daerah.
“Badan Anggaran DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah agar lebih mengoptimalkan beberapa potensi Pendapatan Asli Daerah yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan,” Ujar Juru Bicara Banggar DPRD Sumbawa Ahmad Fachry, S.H. dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2022, Kamis (22/9/22). (IM)
COMMENTS