SUMBAWA- DPRD Sumbawa menggelar Paripuran Penyampaian Laporan Bapemperda DPRD Sumbawa terhadàp Tiga Ranperda usul prakarsa DPRD Sumbawa Tahun 2021 Tahun Sidang 2022, Kamis (23/6/22).
Ketua Bapemperda DPRD Sumbawa Ahmadul Kusasi, S.H. dalam laporannya menyebutkan tiga Rancangan Perda dimaksud, yakni Ranperda tentang Menara Telekomunikasi Bersama, Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Rancangan Perda tentang Pembudayaan Gemar Membaca dan Penyelenggaraan Perpustakaan.
Disampaikan, Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa telah mencermati dokumen Rancangan Perda dan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sumbawa, Pendapat Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Perda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa, saran dan masukan dari masyarakat serta Hasil Fasilitasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat. Atas proses tersebut, maka Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa dapat melaporkan halhal sebagai berikut.
1. Rancangan Perda tentang Menara Telekomunikasi Bersama
Terhadap Rancangan Perda ini, telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai saran Biro Hukum, antara lain :
a. Perbaikan sistematika penyusunan dan pengaturan Bab dan Pasal;
b. Perbaikan redaksi pada Konsideran Menimbang dan perbaikan redaksi Pasal
2, dan Pasal 12 ayat (3) huruf j; dan
c. Penghapusan klausul Pasal 21 ayat (2) huruf c, mengenai tugas tim yang melakukan penghitungan besarnya retribusi.
2. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Terhadap Rancangan Perda ini, telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai saran Biro Hukum, antara lain :
a. Perbaikan sistematika penyusunan dan pengaturan Bab dan Pasal;
b. Perbaikan redaksi pada Konsideran Menimbang dan penambahan dasar hukum dalam Konsideran Mengingat, serta perbaikan redaksi beberapa Pasal, antara lain Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 13 ayat (6), Pasal 18 huruf b, Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 48, Pasal 98, Pasal 130, Pasal 148, dan Pasal
151; dan
c. Perbaikan klausul Bab IV mengenai Pengujian Kendaraan Bermotor, dari Pasal 50 sampai dengan Pasal 70 yang disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
3. Rancangan Perda tentang Pembudayaan Gemar Membaca dan Penyelenggaraan Perpustakaan Terkait Rancangan Perda ini, telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai saran Biro Hukum, antara lain :
a. Perbaikan sistematika penyusunan dan pengaturan Bab dan Pasal; dan
b. Perbaikan redaksi pada Konsideran Menimbang dan perbaikan redaksi beberapa Pasal, antara lain Pasal 1 angka 6 dan angka 7, Pasal 2, Pasal 3,
Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10, Pasal 16 ayat (6), dan Pasal 23 ayat (6).
“Bapemperda dan Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa dapat menyetujui ke 3 (tiga) Rancangan Perda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna hari ini. Terimakasih atas segala perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangan kami,”pungkasnya. (IM)
COMMENTS