Penulis : DEDY SUKREYADI, S.Sn
Akademisi dan Praktisi Seni Musik
Mahasiswa Sekolah Pasca Sarjana Manajemen Inovasi
Universitas Teknologi Sumbawa
Ekonomi kreatif adalah ekonomi yang menghasilkan nilai tambah yang berdasar pada gagasan dan pikiran yang terlahir dari kreativitas sumber daya manusia dan berbasis ilmu atau science, meliputi kemajuan teknologi
dan warisan kebudayaan. Arti dari kreativitas dalam definisi ekonomi kreatif dapat katakan sebagai kemampuan atau usaha untuk menghasilkan atau menciptakan sesuatu yang beda dari biasanya, memberikan solusi atas suatu masalah, atau melakukan sesuatu yang unik. Ekonomi kreatif dapat menjadi motor penggerak untuk menumbuhkan keterlanjutan ekonomi karena ide dan kreativitas merupakan sumber daya yang selalu dapat diperbaharui. Sehingga akan melahirkan inovasi dan temuan yang tidak semata-mata melipat gandakan produktivitas tetapi juga mengha silkan value added atau nilai plus. Tidak hanya menghasilkan karya-karya kreatif yang dapat dikonsumsi oleh konsumen akhir, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh sektor lain. Selain itu, ekonomi kreatif dapat meningkatkan image dan identitas dari bangsa Indonesia melalui karya dan produknya, dan pencipta yang diakui dunia internasional dan juga sarana diplomasi budaya lintas batas. Hal ini tentunya dapat membuat identitas serta karakter bangsa Indonesia dan posisi Indonesia semakin kuat di antara negara-negara lain.
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2015, ekonomi kreatif mencakup 16 subsektor. Subsektor-subsektor tersebut adalah: kuliner, fashion, kriya, TV dan radio, penerbitan, arsitektur, aplikasi dan games developer, periklanan, musik, fotografi, film, animasi, video, seni pertunjukkan, desain produk, seni rupa, desain interior, dan desain komunikasi visual. Industri kreatif menjadi motor penggerak penemuan nilai ekonomi dalam priode ekonomi kreatif. Proses umum yang terjadi dalam rantai nilai inovasi adalah penciptaan, produksi, distribusi, dan pemasaran, namun setiap kelompok industri kreatif memiliki rantai nilai kreatif yang beragam. Berdasarkan pengertian tersebut, industri kreatif didefinisikan sebagai industri yang dimunculkan dari penggunaan kreativitas, keterampilan dan kemampuan seseorang untuk menciptakan nilai tambah, peluang kerja, dan meningkatkan kualitas hidup.
Di Kabupaten Sumbawa sendiri potensi dari pengembangan ekonomi kreatif ini sangat besar sekali, mengingat saat ini Provinsi NTB telah menjadi tuan rumah bagi event besar dunia yaitu Moto GP yang telah dilaksanakan di pulau Lombok dan MXGP yang dilaksanakan di Pulau Sumbawa pada tahun 2022 ini. Hal ini tentunya membuat kebutuhan akan keberadaan orang kreatif semakin meningkat, khususnya di subsektor seni musik. Menurut data dari website provinsi Nusa Tenggara Barat bahwa jumlah seniman di provinsi NTB sebanyak 9.469 orang yang tergabung dalam 314 sanggar seni. Di Kabupaten Sumbawa sendiri jumlah seniman sebanyak 1.487 orang dari 457.671 jiwa penduduk Sumbawa atau 0,3% saja yang memilih untuk menjadi seniman. Hal ini mengindikasikan bahwa jumlah orang kreatif khususnya disubsektor seni musik masih tergolong sedikit. sehingga membutuhkan sebuah terobosan inovasi untuk meningkatkan jumlah peminat di bidang ini. Agar kedepannya industri musik di Kabupaten Sumbawa dapat bertumbuh dengan pesat. Karena subsektor seni musik sangat mendukung pembangunan Pariwisata dan Ekonomi kreatif suatu daerah.
Namun peluang tersebut juga dihadapkan dengan banyak sekali tantangan yang hadir seiring perkembangan zaman, yang terkait dengan orang kreatif maupun dari industri kreatif. Dari banyaknya tantangan tersebut, yang akan menjadi fokus pembahasan pertama kita kali ini adalah tentang pengembangan orang kreatif. Dan tantangan yang hadir terkait orang kreatif adalah permasalahan – permasalahan sebagai berikut :
1. Kuantitas lembaga pendidikan formal dan nonformal di bidang seni musik yang belum memadai
permasalahan terkait dengan kuantitas lembaga pendidikan adalah :
a) Jumlah lembaga pendidikan secara umum di katakan belum memadai karena
di Kabupaten Sumbawa sendiri saat ini hanya ada beberapa subsektor yang sudah memiliki lembaga pendidikan formal dengan jumlah yang cukup memadai, misalnya arsitektur, desain, dan kuliner. Namun masih banyak keilmuan lain yang ketersediaannya masih terbatas, misal di bidang seni musik yang saat ini terdapat hanya satu perguruan tinggi yang menyediakan program studi seni musik yaitu Universitas Teknologi Sumbawa. Dan belum tersedia lembaga pendidikan formal untuk jenjang SMK yang menyediakan studi musik, sedangkan pendidikan nonformal yang menyediakan pendidikan seni musik pun belum tersedia di Kabupaten Sumbawa dan penambahan lembaga tersebut tentunya harus berjalan beriringan dengan pengembangan industrinya sehingga lulusan dari lembaga pendidikan tersebut dapat terserap di dalam dunia kerja, mampu untuk bekerja secara mandiri, atau mampu membuka lapangan usaha yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan.
b) biaya pendidikan yang terjangkau
Bidang pendidikan terkait seni musik dirasakan sebagai program pendidikan dengan biaya yang hanya dapat dijangkau oleh golongan ekonomi tertentu.
c) Sebaran dan kesesuaian lembaga pendidikan
Sebagian besar lembaga pendidikan di bidang seni musik hanya terkonsentrasi di kota-kota besar. Seringkali keberadaan lembaga pendidikan di suatu daerah tidak sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut, sehingga lulusan dari lembaga tersebut tidak dapat terserap, yang pada akhirnya secara bersama-sama mendorong urbanisasi dan juga menjamin lulusan tidak bekerja di bidang yang dipelajarinya.
2. Kualitas Pendidikan
Kualitas pendidikan yang dimaksud adalah terkait dengan kurikulum, sistem pendidikan, sarana dan prasarana, serta tenaga pendidikan dan metode pengajaran. Sistem pendidikan, sarana, prasarana, tenaga kependidikan dan metode pengajaran tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebutuhan industri. Seringkali tenaga pengajar lembaga pendidikan di bidang seni musik ini tidak terlatih dengan baik dan tidak memahami tentang seni musik dan industrinya dengan baik. Di bidang ini, masih sangat sedikit Sumber Daya Manusia yang mumpuni untuk mengelola event seni, mengelola galeri komersial, mengelola organisasi nirlaba, mengelola bisnis industri musik, serta mengelola bisnis yang mendukung pengembangan seni musik seperti pengelolaan penyewaan studio musik dan Sound System dll. tetapi juga penelitian, presentasi, manajemen, pagelaran seni, pemikiran konseptual, komunikasi, kritik seni, dan penulisan karya untuk pengembangan seni musik.
3. Link and match dunia pendidikan dan dunia usaha.
Kesenjangan antara output pendidikan dan input yang dibutuhkan oleh industri merupakan masalah klasik tidak hanya sektor kreatif tetapi juga sektor ekonomi lainnya.
Setelah kita membaca beberapa tantangan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Sumbawa terkait dengan pengembangan Subsektor seni musik, maka ada beberapa strategi yang dapat ditawarkan kepada pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk menjadi solusi dalam mendorong peningkatan perkembangan tersebut.
Adapun strategi tersebut telah dirangkum sebagai berikut :
1. Memfasilitasi dan mendorong pihak swasta untuk mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan kreatif di subsektor seni musik.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara Mengembangkan lembaga pendidikan (formal dan nonformal) pendidikan seni musik dan Meningkatkan kualitas pelayanan dan kepastian prosedur dan tata cara perizinan untuk mengembangkan lembaga pendidikan seni musik baru.
2. Memfasilitasi pengembangan program studi baru yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri musik.
Strategi ini akan diwujudkan dengan mengembangkan dan memfasilitasi pengembangan program studi baik itu formal maupun non formal yang dibutuhkan untuk mengembangkan industri musik.
3. Memfasilitasi kerja sama lembaga pendidikan kreatif lokal dengan lembaga pendidikan dan industri musik baik itu di dalam dan luar daerah maupun luar negeri.
Strategi ini akan dilaksanakan dengan cara Memfasilitasi kerja sama lembaga pendidikan luar daerah Kabupaten Sumbawa dengan industri seni musik di dalam dan luar negeri. Kerjasama tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang kondisi industri musik dalam rangka mengembangkan pendidikan yang sesuai dengan kondisi industri musik nasional. Kerjasama dengan industri musik luar negeri untuk memahami best practice dan pengembangan industri musik di luar negeri sehingga dapat menjadi acuan bagi pengembangan pendidikan musik dan industri musik di dalam negeri.
4. Meningkatkan kualitas tenaga kependidikan dan metode pengajaran.
Tenaga kependidikan berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 terdiri dari anggota masyarakat yang ditunjuk untuk membantu penyelenggaraan pendidikan. Peningkatan kualitas tenaga kependidikan tidak terbatas pada kualitas tenaga pengajar, misalnya guru, dosen, supervisor, asisten pengajar, pelatih, instruktur atau fasilitator, tetapi juga mencakup tenaga administrasi atau pengelola lembaga pendidikan tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan: Penguatan kapasitas guru atau non-guru di lembaga pendidikan musik. Hal ini dapat dilakukan melalui loka karya, pelatihan, studi banding, magang atau seminar dan workshop dalam penyelenggaraan pendidikan musik.
5. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan kreatif.
Dalam mengembangkan sistem standarisasi ini, perlu dilakukan pemetaan sarana dan prasarana lembaga pendidikan publik yang ada, dan melakukan studi banding dengan lembaga pendidikan di wilayah lain di daerah-daerah maupun negara lain dengan industri musik maju. Selain itu, perlu juga memetakan teknologi yang digunakan oleh industri musik di Kabupaten Sumbawa dan memfasilitasi perolehan sarana dan prasarana pembelajaran di bidang keilmuan yang inovatif.
6. Meningkatkan alokasi anggaran pendidikan seni musik.
Strategi ini dilakukan dengan upaya untuk mengevaluasi dan meningkatkan alokasi anggaran pendidikan seni musik untuk pengembangan lembaga pendidikan musik yang tidak terbatas pada pengembangan bangunan fisik saja tetapi juga pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana pendidikan. Sasarannya adalah peningkatan proporsi anggaran bagi pengembangan pendidikan seni musik di Kabupaten Sumbawa.
7. Meningkatkan partisipasi wirausaha dan orang kreatif dalam pembelajaran.
Industri musik merupakan industri yang sangat dinamis. Oleh karena itu, agar dunia pendidikan tidak ketinggalan dalam pengembangan industrinya, maka perlu melibatkan insan-insan kreatif industri dalam proses pembelajaran. Hal ini dapat dilaksanakan dengan cara :
a) Mengidentifikasi kebutuhan dan ketersediaan wirausahawan dan orang kreatif yang dapat terlibat dalam pembelajaran
b) Mengembangkan program yang melibatkan wirausaha dan orang kreatif dalam pembelajaran. Program ini harus secara berkala dievaluasi bersama para wirausaha musik dan orang kreatif agar selalu menghasilkan kualitas yang baik.
c) Memfasilitasi hubungan kerjasama dengan lembaga pendidikan seni musik dalam dan luar daerah maupun dalam luar negeri dalam program Latihan kerja bagi siswa di lembaga pendidikan seni musik.
8. Peningkatan akses beasiswa bagi tenaga kependidikan dan orang kreatif.
a) Peningkatan penjatahan anggaran untuk memberikan beasiswa bagi tenaga kependidikan dan pelaku seni musik ke jenjang pendidikan setara dengan Magister dan Doctoral. Saat ini tenaga kependidikan dan orang kreatif Kabupaten Sumbawa dengan tingkat pendidikan setara S2 dan S3 masih sangatlah terbatas khususnya di bidang seni musik.
b) Memfasilitasi beasiswa pendidikan kreatif secara transparan, adil dan bertanggung jawab. Hal ini saat ini sudah mulai dilakukan di Universitas Teknologi Sumbawa, yaitu dengan memberikan akses beasiswa kepada calon mahasiswa yang berasal dari sanggar seni yang ada di Kabupaten Sumbawa dan mendaftar untuk melanjutkan studi di program studi seni musik.
9. Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Orang Kreatif
10. Mengembangkan sistem perlindungan kerja bagi orang kreatif yang bergerak dibidang seni musik di dalam dan di luar negeri. Hal ini dapat dilaksanakan dengan cara memberikan akses perlindungan kerja seperti BPJS tenaga kerja kreatif atau semacamnya dan memberikan akses untuk melindungi karya mereka dengan pendaftaran HKI untuk karya yang dihasilkan oleh orang kreatif subsektor seni musik yang ada di Kabupaten Sumbawa.
11. Memfasilitasi dan melakukan penelitian dan pengembangan kekayaan kesenian Budaya
Memfasilitasi penelitian dan pengembangan keanekaragaman hayati lokal. Sistem pendukung yang dikembangkan akan memberikan peluang bagi peneliti lokal untuk menggali kekayaan kesenian lokal. Hasil penelitian ini dicatat secara online dalam sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola secara central. Terkait dengan kesenian lokal ini pemerintah dapat memfasilitasi kepada akademisi seni musik untuk melakukan penelitian, sesuai dengan kebutuhan perkembangan kesenian di bidang ilmu pengethuan. Misalnya memberikan hibah dalam program penulisan partitur not balok dan not angka lagu dan musik daerah Sumbawa untuk di arsipkan ke arsip nasional agar kedepannya musik dan lagu etnik sumbawa dapat di gunakan untuk keperluan Pendidikan di sekolah jenjang SD, SMP dan SMA di Kabupaten Sumbawa maupun di daerah lainnya. Karena sebelumnya lagu dan musik Sumbawa belum pernah dipelajari secara sistematis sesuai dengan kurikulum SD, SMP, dan SMA karena dari buku yang di jadikan referensi bahan ajaran muatan lokal atau seni masih memberikan referensi lagu yang berasal dari pulau Jawa, Sulawesi dan lain-lain.
12. Memfasilitasi dan mengembangkan lembaga pembiayaan bagi industri musik berbasis teknologi, konten, dan seni budaya.
13. Mengembangkan dan merevitalisasi gedung kesenian.
Membangun gedung kesenian berstandar nasional bahkan internasional dengan kapasitas yang memadai. Saat ini Kabupaten Sumbawa belum memiliki gedung kesenian dengan desain dan fasilitas berstandar nasional sehingga dapat menjadi tempat menampilkan karya dari orang kreatif dengan baik dengan biaya produksi yang kompetitif. Dan menjadi tempat bagi Lembaga Pendidikan seni musik untuk praktikum, yaitu pagelaran Komposisi musik dan menjadi media bagi orang kreatif untuk mendapatkan inspirasi dan memotivasi generasi selanjutnya untuk menjadi orang kreatif. Hal ini juga dapat dilakukan dengan cara memberikan insentif kepada investasi pengembangan gedung kesenian yang berskala nasional maupun internasional. dan tentunya harus memperhatikan perawatan dan tata Kelola dari Gedung tersebut agar standarisasinya tetap terjaga.
Dalam pengembangan pertumbuhan subsektor seni musik ini, peran pemerintah sangat dibutuhkan agar perkembangan dan pertumbuhannya dapat berjalan dengan baik.
Dalam buku ekonomi pembangunan disebutkan dalam teori development pattern and development mechanism di sebutkan bahwa fungsi utama pemerintah adalah hadir untuk mengatur dan memfasilitasi para aktor yang dalam hal ini aktor tersebut merupakan orang kreatif di subsektor seni musik.
COMMENTS