SUMBAWA- Bupati Sumbawa terus memberikan atensi dalam upaya pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurutnya, tindak kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang, merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Sepanjang tahun 2021 hingga 2022 di Kabupaten Sumbawa, ungkapnya, terdapat 40 kasus kekerasan terhadap perempuan, sedangkan kasus kekerasan terhadap anak terdapat 58 kasus. Pelaku kekerasan justru kebanyakan dilakukan oleh orang terdekat korban, tambahnya.
Selain kekerasan terhadap anak, sebut Bupati, TPPO juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk, dalam pelanggaran harkat dan martabat seorang manusia.
“ Ini masih menjadi pekerjaan besar yang harus segera dicarikan solusi,”Demikian Bupati dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro, S.Sos. M.Si., dalam Rapat Pengembangan Jaringan dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang diselenggarakan oleh Dinas P2KBP3A Kabupaten Sumbawa, di Aula H. Madeloe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Jumat (10/6) sore. (IM)
COMMENTS