SUMBAWA- Satreskrim Polres Sumbawa akhirnya menangkap terduga pelaku penganiayaan kucing yang sempat viral di media sosial (Medsos).
Terduga diamankan oleh Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Sumbawa, sejak Selasa (19/4/22) lalu.
Dua terduga pelaku tersebut yaitu berinsial AL (19), dan AR (28) yang merupakan warga Kecamatan Plampang.
“Berdasarkan laporan salah satu aktivis hewan serta adanya desakan warganet, kita berhasil meringkus dua orang yang ada di dalam video viral tersebut,” ungkap Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, saat press rilis didepan awak media di Mapolres Sumbawa, Kamis (21/4/22).
Menurut kapolres, dua orang ini memiliki peran masing masing. AL merupakan pemilik kucing sekaligus yang meledakkan petasan dengan bantuan AR rekannya bertugas merekam atau mengambil video.
“AL ini adalah pemilik kucing dan dia sendiri yang memasukkan mercon ke dalam anus kucing dan membakarnya. Sementara AR bertugas merekam aksi tersebut,” jelas Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, alasan AL melakukan tindakan keji tersebut lantaran merasa kesal dengan kucing miliknya yang kerap kali membuang kotorannya di dalam rumah.
Atas perbuatan kedua terduga, mereka diancam dengan pasal 302 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Ddalam ayat 1, jika terbukti maka akan dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan. Sementara dalam ayat 2, jika penganiayaan itu menyebabkan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat lainnya, atau mati, maka pelakunya akan dipidana penjara paling lama sembilan bulan.
“Kedua terduga pelaku saat ini berada di Mapolres dan menjalani pemeriksaan. Kita sedang sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” ungkapnya.
Kapolres Sumbawa meminta, agar warga tidak melakukan hal hal yang meresahkan masyarakat. Termasuk menyiksa hewan perliharaan karena akan menimbulkan reaksi dari masyakarakat lainnya terutama pecinta hewan.
“Kalau ada hewan peliharaan tolong dirawat secara baik. Kalau sudah gak mampu, silahkan kasihkan kepada orang atau tempat penitipan hewan,” pungkasnya. (IM)
COMMENTS