HomePemerintahan

UMK Sumbawa 2022 Diusulkan Naik Segini

UMK Sumbawa 2022 Diusulkan Naik Segini

Sumbawa Raih Peringkat Pertama Penilaian Kinerja Daerah Menekan Stunting
Bupati Sumbawa Ungkap Komitmen untuk Perbaikan Jalan Orong Telu dan Maronge-Labuhan Sangor
Rilis Data BPS, Laju IPM Sumbawa 2020 Lambat, PDRB Minus

SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp 2.227.172.

Upah tersebut naik 1,16 persen atau setara Rp 25.559 dari UMK 2021 yang sebesar Rp 2.201.613.

“Ini sudah diusulkan oleh Pak Bupati Sumbawa dengan rekomendasi besaran upah kabupaten ke gubernur. Nanti penetapan SK UMK seluruh kabupaten kota akan ditetapkan oleh gubernur,” Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Dr. Budi Prasetyo, Rabu (15/12) di ruang kerjanya.

Kata Budi, dalam hal penetapan UMK, mengacu pada mandat yang disampaikan oleh pemerintah pusat melalui PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Memang ada Regulasi yang berbeda Dalam penentuan UMK. Sehingga mau tidak mau, daerah ditegaskan harus menggunakan PP 36.

Dari PP 36 Tahun 2021 tersebut, komponen yang sangat diperhitungkan yaitu terkait dengan laju pertumbuhan dan inflasi. Memang diakuinya, agak berbeda dengan perhitungan sebelumnya. Yakni, misalnya ada komponen hidup layak.

Dengan PP tersebut pula, memang berbeda dengan tuntutan dari Serikat pekerja yang selama ini menuntut kenaikan 7 hingga 8 persen.

“Setelah dihitung dengan PP 36, ternyata kita ada kenaikan sebesar 1,16 persen. Sangat kecil, dan rata-rata di Indonesia peningkatannya rata-rata 1,09. Kita 1,16 lebih tinggi dari rata-rata nasional,” ungkapnya.

“Sesuai aturan, kita cukup lebih tinggi dari UMP. Minimal sama atau harus lebih dari UMP. Ini sudah kita usulkan. Tinggal kita tunggu SK nya dari gubernur, ” Kata Budi memperjelas. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!