HomePolitik

Songsong Pemilu 2024, Ini Persiapan KPU Sumbawa

Songsong Pemilu 2024, Ini Persiapan KPU Sumbawa

Sosialisasi ke Insan Pers, KPU Sumbawa Sampaikan Tahapan Lengkap Pemilu
Jajaran KPU Sumbawa Belajar Teknik Menulis dan Foto Jurnalistik
Pengumuman Pendaftaran PPK Pilkada 2024 KPU Kabupaten Sumbawa

SUMBAWA– Pemilu 2024 tidak lama lagi. Menyongsong pesta demokrasi terakbar tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, tengah fokus melakukan berbagai persiapan.

Sebagaimana diutarakan Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Sumbawa, Aryati, S.Pd.I. siang tadi, Selasa (10/8/21) di ruang kerjanya.
Menurutnya, berbagai persiapan yang sedang dilakukan. Antara lain mengintensifkan sosialisai ke desa-desa. Sasaran lokasinya disesuaikan dengan kategori hasil evaluasi Pilkada lalu.

“Kami ada sosialisasi ke desa-desa dengan kategori pertama tingkat partisipasi pemilih rendah dilaksanakan di Labangka. Kita juga ada ke desa yang pada saat Pilkada masuk dalam kategori rawan konflik kemarin kita ambil di Tarano. Kemudian kategori Pelangaran Pemilih, kita laksanakan di Labuhan Ijuk. Kategori Rawan bencana di Desa Pulau Kaung. Itu untuk yang semacam sosialisasi,” jelasnya.

Selain sosialisasi, kegiatan lainnya lanjut Aryati, saat ini KPU Sumbawa juga sedang melaksanakan kajian teknis terkait dengan persiapan teknis pelaksanaan Pemilu. Mulai dari penataan daerah pemilihan (Dapil), verifikasi Partai Politik (Parpol), Pendaftaran Parpol, Pencalonan Anggota DPR,DPRD, DPD, sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara.

“Jadi kami melakukan kajian-kajian, pendalaman-pendalaman, penelaahan sambil berkaca di pelaksanaan pemilu 2019 kemarin. Apa yang perlu kita perbaiki, apa yang perlu kita rekomendasikan kita sampaikan ke KPU RI,” jelasnya.
Kajiannya kata Aryati, sudah dimulai sejak awal Juli. Untuk Kamis (10/8) giat pengkajian masuk ke tema pendaftaran Parpol. tentu Regulasi yang digunakan masih regulasi yang mengatur pelaksanaan pemilu 2019.

Yang tidak kalah penting menurutnya, yakni termasuk mendiskusikan kemungkinan penyederhanaan surat suara. Karena seperti diketahui pada pemilu 2019, ada beban kerja yang luar basa bagi petugas di lapangan. Karena pada waktu itu ada 5 surat suara.
“Hal ini, oleh KPU RI sedang mencoba menyederhanakan model surat suara. Sehingga nanti, bisa meringankan. Meringankan bagi penyelenggara dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Pun memudahkan bagi pemilih untuk menyalurkan aspirasi politiknya,” terangnya.
Disebutkan, beberapa opsi penyederhanaan sudah disampaikan oleh KPU RI . Dan saat ini KPU RI tengah menggodok berbagai opsi model surat suara tersebut.
Ada yang model satu surat suara. Jadi lima tingkatan pemilu, yakni pemilihan presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, disimulasikan dalam satu surat suara.Model ini menggunakan sistem tulis. Tidak lagi mencontreng. Tentu saja ini membutuhkan perubahan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Hal inilah nantinya yang akan disampaikan kepada pembuat kebijakan. Bila opsi ini yang disetujui, maka tentu ada perubahan UU pemilu. Karena di sana jelas disebut dengan sistem mencontreng. Tapi ini opsi yang disiapkan oleh KPU. Apapun keputusannya, tergantung pada pembuat UU,” ujarnya.
Dan ternyata ungkapnya, sistim menulis ini bukan menjadi barang baru. Karena sistem ini, pernah dipakai pada pemilu pertama Tahun 1955.
“Jadi, nantinya sudah tidak ada nama dan daftar caleg di surat suara. Tetapi nanti ditulis di bilik suara. Di depan bilik suara akan dicantumkan nama-nama calegnya. Jadi ini untuk mempersingkat konten daripada surat suara.Pemilih tinggal menulis nomor urut calegnya di surat suara. Misalnya dari Partai manggis dan nomor urut caleg yang ia suka adalah nomor 9. Ditulis nomor 9 di kertas suara. Nomor 9 siapa namanya, itu nanti daftarnya ada di dicantumkan/ditempelkan di bilik suara. Di situ diberikan kesempatan untuk memastikan nomor calegnya,” urainya.
Opsi kedua dari banyak opsi lainnya tetap dengan sistem contreng tadi. Ini sedang digodok oleh KPU RI. KPU RI juga sedang melakukan simulasi untuk penyiapan pemilu 2024. Kira-kira kalau surat suaranya disatukan dalam satu surat suara, konsekuensinya seperti apa.
“Termasuk konsekuensinya untuk pindah memilih tidak lagi dipilah-pilah seperti dulu, kalau tidak didalam dapilnya dia gak dapat surat suara yang tidak sesuai dengan dapilnya. Tetapi dengan dirangkumnya dalam satu surat suara nantinya, bisa jadi konsekuensinya tidak ada pemilahan lagi. Sekali lagi, tentu, ini masih rancangan dalam rangka penyederhanaan pemilu 2024,” pungkasnya.(IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!