SUMBAWA-Prahara saling klaim kepemilikan kantor PAN Sumbawa terus berlanjut. Proses hukum terus berjalan. Rabu (4/8), mantan ketua DPD PAN Sumbawa, Burhanuddin Jafar Salam (BJS) dipanggil polisi. Politisi yang sekarang menjabat ketua Partai Gelora itu datang ke kantor polisi bersama kuasa hukumnya Muhammad Isnaini, SH.
BJS menjelaskan, semua pertanyaan polisi yang diajukan, telah dijawabnya. Pertanyaannya seputar asal muasal sertifikat dan sejarah Kantor PAN Sumbawa. “Alhamdulillah semua terjawab sepengetahuan saya. Kebetulan saya juga Pendiri dan pelaku sejarah PAN di Kabuoaten Sumbawa. Tentu sedikit banyaknya tahu seluk beluk tanah dan bangunan yang sedang di sengketakan oleh Muhammad Jabir dan DPD PAN Sumbawa,” jelasnya.
Kata BJS, secara pribadi dirinya tidak mau masuk terlalu jauh dengan konflik dan dinamika PAN Sumbawa saat ini. Apalagi PAN bukanlah partainya lagi dan dirinya saat ini telah menjadi nahkoda Partai Gelora Indonesia Kabupaten Sumbawa. Namun diakui selama menjadi ketua DPD PAN Kabupaten Sumbawa sebanyak 3 periode, dirinya tidak pernah menemui kasus seperti yang mencuat saat ini. Roda organisasi juga berjalan dengan normal.
BJS juga mengucapkan rasa syukurnya. Sebab dirinya tidak lagi berada di komunitas tersebut. Kendati demikian sebagai warga negara yang baik, jika APH meminta keterangan, maka dirinya akan menyampaikan keterangan. Tentu sesuai dengan apa yang dilihat, dirasakan ataupun dipraktikkannya dalam batasan dan koridor seingat dan sepengetahuannya.
Kuasa Hukum BJS, Muhammad Isnaini SH menambahkan, dalam pemeriksaan, BJS diminta menjawab 19 pertayaan penyidik. Pemeriksaan berjalan sekitar 2 jam.
Namun dia menegaskan, pemanggilan kliennya semata- mata untuk diminta keterangannya terkait keberadaan sertifikat serta sejarah kantor PAN Sumbawa. Sesuai dengan surat panggilan polisi dengan nomor SP GII/121.a/VII/2021/Reskrim dengan prihal permintaan keterangan dengan klarifikasi biasa atas laporan Muhammad Jabir terhadap petinggi PAN Sumbawa. (IM)
COMMENTS