HomeHukrim

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Rauf

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Rauf

Hari Ke-6, Operasi Bina Waspada Polres Sumbawa Kunjungi Wilayah Barat
Pria Tua di Labuan Sumbawa Meninggal Gantung Diri
Polda NTB Awasi Dana Covid -19

SUMBAWA- Polres Sumbawa, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Abdul Rauf, Selasa (18/5) lalu. Rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres Sumbawa. Kasi Pidum Kejari Sumbawa dan sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) juga turut hadir dalam kegiatan itu.
Ini dilakukan, untuk memperjelas peran para pihak dalam kasus tersebut.
Rekonstruksi dilakukan mulai dari awal sebelum kejadian. Dimana dilakukan adegan peradegan. Semuanya diperankan oleh saksi dan dua tersangka, yakni JN dan MJ.
Rekonstruksi dilakukan dalam 44 adegan. Rekonstruksi ini dilakukan dalam dua versi. Karena masing-masing pihak memiliki versinya sendiri.
Dalam rekonstruksi, sejumlah keluarga korban ikut hadir. Diantaranya istri dan kakak kandung korban. Tidak hanya itu, puluhan warga Desa Padesa, Kecamatan Lantung juga ikut hadir. Mereka menyaksikan rekonstruksi dari luar halaman Mapolres Sumbawa. Sempat ada ketegangan antara massa dan anggota Polres Sumbawa. Sebab, massa memaksa untuk masuk ke lokasi rekonstruksi. Mengingat, saat itu hanya istri korban, kakak korban dan penasihat hukumnya yang diizinkan melihat rekonstruksi tersebut.
Tidak lama Kapolres Sumbawa, AKBP. Widy Saputra, SIK., MH, menemui massa. Setelah diberi pengertian, massa akhirnya tenang. Selain itu, sejumlah perwakilan massa juga diizinkan untuk masuk.
Kapolres Sumbawa, AKBP. Widy Saputra, SIK., MH mengatakan, tujuan rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran. Terkait terjadinya peristiwa tindak pidana tersebut.
Menurut kapolres, rekonstruksi ini juga mempertegas peran dari masing-masing pihak. Dalam berita acara keterangan saksi dan tersangka, mungkin belum tergambar rangkaiannya. Informasi berita acara saksi dan tersangka kemudian dirangkaikan dalam bentuk rekonstruksi.
Sehingga, akan tergambar siapa yang menyuruh melakukan dan membantu melakukan tindak pidana itu.
“Dalam waktu dekat kami akan limpahkan berkasnya ke kejaksaan,” katanya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, SS., SH mengatakan, rekonstruksi ini untuk mempermudah pembuktian. Khusus dalam perkara ini, ada dua versi rekonstruksi. Tentunya nanti yang menilai adalah majelis hakim di persidangan. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!