HomeHukrim

Ini Data Warga Binaan Lapas Sumbawa yang Dapat Remisi

Ini Data Warga Binaan Lapas Sumbawa yang Dapat Remisi

Peduli Warga Sakit dan Lansia, Bhabinkamtibmas Polsek Lunyuk Salurkan Bantuan
One Day One Bansos, Program Kapolres Heru untuk Sentuh Warga Kurang Mampu
Kasus TIK di Dikbud, Ketua Nasdem dan PKS ke Polres, Ini Permintaannya

SUMBAWA- Idul Fitri 1442 H memiliki kebahagiaan tersendiri bagi para warga binaan Lapas Kelas II A Sumbawa Besar. Meski tidak bisa merayakan hari kemenangan bersama sanak keluarga tercinta, minimal dihari yang fitri, mereka mendapat kado istimewah dari pemerintah.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, dari total 423 narapidana (Napi) atau warga binaan huniaan Lapas, 302 orang diusulkan dapat remisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 267 warga binaan mendapat hadiah dari pemerintah. Sebanyak 30 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sisanya 267 orang disetujui. Dari jumlah tersebut, 5 orang teridentifikasi telah dibebaskan dari Lapas dalam rentang waktu usulan tersebut.
Dari total 267 yang mendapat remisi, jumlahnya berbeda-beda. Sebanyak 44 orang mendapat remisi 15 hari. 178 orang mendapat remisi satu bulan. Sebayak 35 orang mendapat remisi 35 orang. Dan sebanyak 10 orang mendapat remisi dua bulan.
Data dari Lapas Kelas II Sumbawa, dari kasus tindak pidana umum, sebanyak 226 warga binaan mendapat remisi. Namun tidak ada yang langsung bebas. Sedangkan dari kasus tindak pidana khusus, sebanyak 41 warga binaan mendapar remisi. Juga tidak ada yang langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Maliki, SH., MH. yang hadir dalam kegiatan tersebut di daulat untuk menyampaikan sambutan atas nama Menteri Hukum dan HAM RI. Sekaligus menyerahkan langsung SK remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, dia mengingatkan kepada warga binaan bahwa segala bentuk layanan pemberian hak bagi warga binaan tidak dipungut biaya.
“Semua hak-hak warga binaan seperti remisi, asimilasi dan integrasi itu gratis.” Tegasnya
Sementara itu Kalapas Sumbawa Besar, M Fadli mengatakan, Remisi Khusus keagamaan diberikan kepada narapidana pada setiap hari raya agama yang dianutnya. Dengan syarat telah menjalani minimal enam bulan masa pidana serta berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!