HomePemerintahan

Pelaku Usaha Diimbau Tidak Menimbun dan Menaikan Harga Barang Secara Sepihak

Pelaku Usaha Diimbau Tidak Menimbun dan Menaikan Harga Barang Secara Sepihak

Pemda Sumbawa Berkomitmen Memperbaiki Infrastruktur Jalan Menuju Kecamatan Orong Telu
Bupati Sumbawa Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank NTB Syariah di Mataram
Atasi Masalah Lahan, Sekda Sumbawa Fasilitasi Pertemuan Warga Desa Jotang dan Jotang Baru

SUMBAWA – Pemkab Sumbawa mengeluarkan surat edaran Nomor: 188.6/261/Koprindag/2021 tentang barang kebutuhan pokok. Edaran tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha, distributor, agen, sub distributor, dan pengecer.

Pj. Bupati Sumbawa – Ir. Muhammad Husni M.Si dalam realesenya Kamis (15/4) mengatakan, dalam rangka bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, perlu disampaikan beberapa hal. Seperti tidak menaikan harga secara sepihak yang dapat meresahkan masyarakat dan senantiasa mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat.

“Berdasarkan pasal 107 undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, para pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadj kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau pidan denda paling banyak Rp. 50 miliar,” tegasnya.

Selain itu juga disebutkan, agar pelaku usaha senantiasa menjamin ketertiban dan kelancaran pasokan serta memelihara stok barang kebutuhan pokok masyarakat, termasum barang-barang stragegis lainnya. Menjamin kelancaran distribusi dan memenuhi asas tiga tepat, yaitu tepat waktu, tepat jumlah dan tepat harga (wajar dan terjangkau). Kemudian, tidak melakukan penimbunan barang di gudang yang bertujuan spekulatif untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. (IM/Kerjasama Publikasi Pemkab Sumbawa dengan IntanMedia.com)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!