HomePemerintahan

Disnakeswan Sumbawa Rubah Pola dan Sistem Pengkartuan Ternak

Disnakeswan Sumbawa Rubah Pola dan Sistem Pengkartuan Ternak

Pemda Sumbawa Telah Fasilitasi 1.788 Produk UKM/IKM Dapatkan Sertifikat Halal
Kesepakatan Segmen Batas Desa antara Empat Desa Terwujud
UPTD Museum Daerah Terima Kunjungan Wisata Sejarah TKIT Al-Mubarok

SUMBAWA – Pemkab Sumbawa melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) telah merubah pola dan sistem pengkartuan ternak di Sumbawa. Dengan perubahan pola ini selain pendataan lebih akurat juga menekan biaya yang dikeluarkan.
Kepala Disnakeswan Kabupaten Sumbawa, H. Junaidi, S.Pt mengakui perubahan pola pengkartuan ternak tersebut sudah dilakukan sejak 2020 lalu. Dari yang sebelumnya satu ternak satu kartu, kini tidak lagi demikian.
“Kenapa kami rubah, karena ada keyakinan kami bahwa bisa jadi satu ternak timbul dua kartu. Sehingga ketika kita hitung kalkulasi berdasarakn hasil pengkartuan ternak bisa jadi populasi 1.000 menjadi 1.010,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1/3).
Dijelaskannya, sistem pengkartuan ternak sekarang ini, pemilik ternak diberikan satu lembar Surat Keterangan Kepemilikan Ternak (SKKT). Dalam surat keterangan itu, termuat jumlah ternak 1 sampai 30. Jika lebih dari jumlah itu, maka diberikan dua surat keterangan. Data tersebut, dimasukkan dalam registrasi elektronik.
“Ini masuk ke dalam e-registrasi,” jelasnya.
Dari hasil pelaksanan registrasi, sebutnya, ada dua data. Pertama jika ternak yang bersangkutan bisa hadir di lokasi registrasi, maka diambil sidiknya dan dimasukkan ke dalam surat kepemilikan ternak. Itu diistilahkan data 1. Artinya jika memiliki 10 ternak dan dibawa ke lokasi registrasi, maka semuanya masuk dalam surat kepemilikan. Tetapi jika dari jumlah tersebut hanya 5 yang dihadirkan, maka hanya 5 yang dimasukkan. Sedangkan yang tidak di bawa ke lokasi, karena ternaknya ada tetap dicatat dan dimasukkan dalam data 2.
“Kalau dulu ada tidaknya ternak dibawa ke lokasi, ada kartu. Kalau sekarang tanpa SKT tidak ada untuk alat jualnya,” kata Junaidi.
Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada kartu nantinya. Prosedurnya surat kepemilikan ternak dibawa ke kantor desa untuk mengeluarkan surat mutasi jual beli. Baru dibawa ke UPT untuk pencocokan sidik ternaknya. Jika cocok barulah kartu diprint.
“Bukan tidak ada kartu, tetapi nanti pada saatnya dilakukan jual beli mutasi baru diprint kartunya. Sehingga lebih tertib. Dan Insya Allah dengan e-registrasi ini walaupun tidak ada yang sempurna, sudah kami berupaya betul untuk tidak bisa terdaftar ternak yang sama dua kali pada tahun yang sama. Jadi untuk 2021 tidak lagi kita print banyak-banyak, hanya nambah saja. Jadi praktis anggaran yang dilaksanakan untuk pendataan ternak atau pengkartuan ternak jauh lebih irit. Dan datanya Alhamdulillah teman kami akurat lah,” pungkasnya. (IM/Kerjasama Publikasi Pemkab Sumbawa dengan IntanMedia.com)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!