HomePolitik

Banyak Temuan Masalah Coklit, Panwaslu Minta Perbaikan

Banyak Temuan Masalah Coklit, Panwaslu Minta Perbaikan

Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Galang Dukungan Semua Pihak
Bawaslu Hentikan Penanganan Kasus 7 Pejabat Pemda
Bawaslu Sumbawa Awasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras Pemerintah di Masa Kampanye

SUMBAWA- Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilaksanakn oleh KPU Sumbawa sudah berlangsung selama 15 Hari. Bawaslu Kabupaten Sumbawa sesuai dengan tugas dan fungsinya terus melakukan pengawasan dengan selogan “kawal hak pilih”.
Walau dengan data yang terbatas, Bawaslu Sumbawa bersama jajarannya menggunakan metode sosialisasi coklit, posko kawal hak pilih dan “uji sampling”. Dari seminggu hasil uji sampling, banyak sekali ditemukan dugaan pelanggaran administrasi tentang tata cara, mekanisme dan prosedur pelaksanaan coklit dan Pemetaan TPS.
Kata Agusti, S.Pd.I selaku Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Panwaslu dan Pengawas Desa melaksanakn uji sampling hasil pencoklitan yang selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasannya (LHP). Dari hasil pengawasan, banyak sekali ditemukan dugaan pelanggaran administrasi, sehingga Panwaslu Kecamatan sesuai dengan kewenangannya melayangkan surat saran perbaikan ke PPK yang di tembuskan ke KPU dan Bawaslu Sumbawa.
“Dugaan pelanggaran administrasi ini tentang tata cara, mekanisme dan prosedur Pantarlih yang salah dalam melaksanakan coklit, Pemetaan TPS yang keliru yang dilakukan oleh PPK dan PPS, bahkan terdapat daerah yang diminta untuk di coklit ulang” tambahnya.
Dalam pelaksanaan coklit ini,
“Pantarlih seharusnya bekerja secara profesional dengan cata mendatangi langsung rumah pemilih, bukan dibantu atau di tugaskan ke orang lain”tegas Gusti panggilan akrabnya.
Adalagi permasalahan tentang pemetaan TPS dimana pemilih yang terdaftar dalam satu KK (Kepala Keluarga) dipisahkan TPSnya, dan bahkan ada beberapa dusun yang TPSnya di satukan padahal jarak antar dusun tersebut cukup jauh, sekitar 1 s/d 2 km. Hal ini tentu bertentangan dengan peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.

Dari saran perbaikan yang ada, baik secara langsung maupun melalui surat resmi, PPK dan PPS juga telah mengakomodir dan menindaklanjuti saran perbaikan tersebut, walupun ada beberapa yang belum. Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022, saran perbaikan ini di tindaklanjuti paling lambat 3 hari sejak surat tersebut di terima.

“Saya secara pribadi dan kelembagaan menyampaikan apresiasi kepada seluruh Panwaslu Kecamatan dan Jajarannya serta seluruh Pengawas Desa dan Kelurahan yang telah bekerja keras dalam mengawal hak pilih ini. Kewajiban, tugas dan fungsi kita memastikan seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat terdaftar dalam wajib pilih dan memastikan Pemetaan TPS sesuai dengan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023” pungkasnya.
“Harapan kami, marilah kita sesama penyelenggara untuk saling berkoordinasi dengan baik sampai ke jajaran tingkat bawah sehingga kita dapat mensukseskan Pemilu ini dengan aman,damai, bersih dan berintegritas” tutup Komisioner murah senyum ini. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: