HomeSumbawa

Bawaslu : Banyak Ditemukan Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Coklit

Bawaslu : Banyak Ditemukan Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Coklit

Ciptakan Pilkada Damai, Bawaslu Sumbawa Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Bawaslu Sumbawa Libatkan Media Massa dan Pegiat Medsos Lakukan Pengawasan Partisipatif
Bawaslu Sumbawa Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye

SUMBAWA- Tahapan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU mulai tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023.

Seluruh laporan hasil pengawasan pelaksanaan Coklit yang disampaikan oleh Panwaslu Desa/Kelurahan melalui Panwaslu Kecamatan disampaikan setiap harinya ke Bawaslu Kabupaten Sumbawa.

Dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Desa/Kelurahan masih banyak ditemukan dugaan pelanggaran mekanisme, prosedur dan tata cara pelaksanaan Coklit.

Kordiv Pencegahan Humas Dan Parmas Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Agusti, S.Pd.I ditemui di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut, Rabu, (22/02/23).

“Ada banyak Laporan Hasil Pengawasan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Yang menjadi pusat perhatian kami khususnya di Kecamatan Sumbawa. Dalam pelaksanaan Coklit Kecamatan Sumbawa diduga melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih misalnya Pantarlih yang tidak mencocokan Kartu Keluarga/Ktp-El dengan formulir karena alasan mengenal keluarga tersebut,” ungkapnya.

Bahkan katanya, ada juga Pantarlih yang tidak menggunakan atribut saat melakukan pencoklitan ataupun Pantarlih yang tidak menempelkan stiker di rumah yang telah dicoklit.

“Hal yang paling aneh adalah Pantarlih yang bahkan tidak memberikan nomor kontaknya kepada Pengawas Kelurahan. Bahkan jadwal pencoklitan tidak diberitahukan kepada pengawas kita, seakan-akan kegiatan prosedur pencoklitan tidak ingin diawasi oleh pengawas. Pantarlih beralasan tidak memberikan data dan kontak karena harus melalui satu pintu, “ tambahnya

Padahal menurut Gusti, Pengawas Kelurahan sesuai dengan Perbawaslu 5 tahun 2022 dapat memberikan saran perbaikan secara langsung, yang selanjutnya jika tidak diindahkan akan disampaikan saran perbaikan dan rekomendasi yang selanjutnya menjadi temuan.

Bawaslu Sumbawa dan seluruh jajarannya dalam mengawal hak pilih telah mendirikan posko kawal hak pilih sampai ke tingkat desa, bahkan di setiap kecamatan telah melakukan sosialisasi dalam bentuk pembagian selebaran dan pawai sosialisasi untuk memastikan masyarakat sudah dicoklit.

“Terakhir kami berharap semoga hal ini tidak terulang, butuh kerjasama yang kuat antar sesama penyelenggara dalam seluruh prosedur tahapan Pemilu guna mensukseskan Pemilu serentak 2024,” harapnya.

Dipertegasnya, Bawaslu lembaga pengawas akan tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan amanat undang-undang yang memiliki kewenangan melakukan penanganan pelanggaran jika diperlukan, tetapi langkah pencegahan akan tetap diutamakan. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0