SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Pusat Halal Kabupaten Sumbawa yang berada di bawah Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa akan melaksanakan pelayanan sertifikasi halal gratis bagi UMK/IKM Kabupaten Sumbawa melalui program SEHATI Tahun 2023.
Kegiatan ini Menurut Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Dr. Dedy Heriwibowo, S.Si., M.Si
menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produk UMK/IKM di tengah persaingan yang tinggi dan tuntutan pasar global dalam pemenuhan jaminan produk halal dan thayyib.
Dikatakan, dalam pelaksanaannya, Pusat Halal Kabupaten Sumbawa dalam hal ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Dinas Peternakan,Camat, Lurah, Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, untuk selanjutnya melaksanakan pelayanan sertifikasi halal yang akan berkontribusi bagi pemenuhan target pelaksanaan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa dalam mewujudkan visi pembangunan Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban. Juga berkontribusi bagi perwujudan Indonesia menjadi Negara produsen Produk Halal terbesar di dunia.
Selain itu, tujuan dari pelayanan sertifikasi halal gratis ini, ialah Menyelenggarakan fasilitasi dan pendampungan sertifikasi halal gratis bagi UKM/IKM Kabupaten Sumbawa yang tersistematis, cepat, mudah, dan terjangkau. Memberikan jaminan produk halal bagi konsumen. Mewujudkan pembangunan ekosistem industri Halal di Kabupaten Sumbawa.
Sedangkan Output nya, Jumlah Pelaku Usaha yang didampingi dan difasilitasi sertifikat Halal Gratis di Tiap Kecamatan Se-Kabupaten Sumbawa. Pelaku UMK/IKM memahami dan melaksanakan sistem jaminan Produk Halal.
Kegiatan ini katanya, akan dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari, mulai tanggal 15 Februari-15 Maret 2023, yang prioritas pertama dilaksanakan di Kecamatan Sumbawa dan akan dilakukan penjadwalan lanjutan bagi wilayah kecamatan lain.
Untuk Cakupan pelayanan di wilayah Kecamatan Sumbawa, lokasi pelayanan sertifikasi halal gratis mencakup 8 (delapan) kelurahan. Selain itu, dilakukan pelayanan sertifikasi halal gratis di sentra-sentra perdagangan meliputi Pasar Seketeng, Pasar Brang Biji, Pasar Labuhan Sumbawa dan Pasar Brang Bara.
Metode pelaksanaan dalam rangkaian kegiatan ini dilakukan dengan tatap muka langsung antara Penyelia Halal dan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dengan para pelaku usaha UMK/IKM di masing-masing wilayah kelurahan dengan tahapan sebagai berikut. Koordinasi Pusat Halal Kabupaten Sumbawa dengan Camat dan Lurah. Penetapan Kesepakatan Jadwal dan Lokasi Pelayanan Sertifikasi Halal Gratis. Pengumpulan Pelaku Usaha UMK/IKM di tiap kelurahan. Penyuluhan singkat tentang Sertifikasi Produk Halal, sambutan dan Pengarahan
Petugas Sertifikasi Halal yang terdiri dari Penyelia Halal, Pendamping Proses Produk Halal (PPH), Tenaga Fasilitator melaksanakan kurasi Produk Halal yang meliputi: Pendataan pelaku usaha (PU), Wawancara/ Asessment singkat tentang Produk dan proses produksi, Penentuan Jalur Sertifikasi Halal: Self Declare atau Reguler, Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pembuatan Akun SIHALAL. Kemudian Tindak lanjut Pendampingan Pengisian SIHALAL, Verifikasi dan Validasi Proses Produk Halal oleh Penyelia Halal dan Pendamping PPH selama 10 hari. Pemantauan Tahapan proses di LP3H, Komite Fatwa, Komisi Fatwa MUI, dan BPJPH sampai terbitnya Sertifikat Halal.
Adapun, mekanisme sertifikasi halal ditempuh melalui 2 jalur, yaitu jalur self declare dan jalur mandiri/ reguler.
Jalur Self Declare diperuntukkan bagi PU dengan skala usaha mikro dan usaha kecil yang memproduksi barang sederhana, tidak memiliki titik kritis halal, berisiko rendah dan dapat dipastikan penelusuran bahan bakunya bersertifikat halal.
Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 Tahun 2022, Jenis Produk Self Declare meliputi: Susu dan analognya, Lemak, minyak, dan emulsi minyak; Es untuk dimakan termasuk sherbet dan sorbet; Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan; Kembang gula/ permen dan cokelat; Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia. Akar dan umbi, kacang-kacangan, dan empulur dengan pengolahan dan penambagan bahan tambahan pangan ; Produk bakeri; Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustase, dan ekinodermata dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan; Telur olahan dan produk-produk telur hasil olahan;
Gula dan pemanis termasuk madu; Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein; Makanan ringan siap santap; Pangan siap saji; Minuman dengan pengolahan: sari buah dan sari sayuran, konsentrat sari buah dan sari sayur, minuman berbasis air, berperisa, kopi, minuman berbasis susu, minuman tradisional; Obat tradisional: jamu, obat herbal berstandar, ekstrak bahan alam.
Sedangkan jalur mandiri/reguler diperuntukkan bagi pelaku usaha (PU) yang memproduksi barang/jasa yang kompleks, memiliki titik kritis halal, berisiko tinggi, dan untuk melakukan penelusuran bahan bakunya perlu ditempuh mekanisme audit.
Pada kegiatan Safari Sertifikasi Halal ini, pelayanan sertifikasi halal gratis oleh Pusat Halal Kabupaten Sumbawa diprioritaskan pada jalur self declare dalam program SEHATI tahun 2023 dengan jumlah kuota nasional sebesar 1 juta sertifikat halal gratis melalui fasilitasi dari BPJPH Kementerian Agama RI.
Namun demikian, dalam pendaftaran dan pendataan pelaku usaha (PU) tidak terbatas hanya pada PU yang sesuai dengan kriteria jalur self declare. Pada Kegiatan Safari Sertifikasi Halal ini, personel Pusat Halal Kabupaten Sumbawa akan mendata seluruh pelaku usaha dan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Jika masuk dalam kriteria self declare, maka pelayanan sertifikasi dapat langsung dilakukan sesuai SOP.
Jika pelaku usaha dan Produknya masuk dalam kriteria mandiri/reguler, terdapat 2 pilihan bagi pelaku usaha: melakukan sertifikasi halal secara mandiri dengan biaya sesuai ketentuan berlaku atau menunggu fasilitasi dari Pemerintah bekerjasama dengan pihak swasta dengan tetap didampingi oleh Penyelia dan Auditor dari Pusat Halal Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan ini menuru t Doktor Dedy, adalah tahapan untuk mencapai visi Kabupaten Sumbawa yang digambarkan sebagai Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban. Untuk mencapai visi tersebut, perlu diwujudkan program-program unggulan yang telah dicanangkan oleh Kepala Daerah, yaitu “Penggratisan label BPOM, label Halal, Jaminan Pemasaran Bagi UMKM, Bantuan kemandirian bagi komunitas milenial dan pelaku ekonomi kreatif “start up dan e-commerce”. (IM)


COMMENTS