Sumbawa Barat (15 September 2036 – penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 2040 memasuki Konsultasi Publik tahap I. Kegiatan itu dilaksanakan di Gedung Graha Praja lantai III Setda Sumbawa Barat yang dihadiri oleh berbagai pihak. Dalam kesempatan itu sebagai Narasumber Sekda Sumbawa Barat drh.Hairul.
Ia menegaskan, dalam penyusunan revisi RTRW, sebagai rujukan pembangunan daerah ke depan tidak hanya diarahkan mengakomodasi pembangunan tetapi memastikan kelestarian lingkungan.
Sebab katanya, pembangunan daerah harus sejalan dengan keberlanjutan lingkungan dan potensi pangan.
Karena itu kata Sekda, dalam penyelarasan tata ruang agar memperhatikan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Sesuai kesepakatan dengan antara Pemkab Sumbawa Barat, Kementerian ATR/BPN dan Pemprov NTB disepakati 78 persen KP2B/LSD dari total luas baku sawah.
Selain itu juga, .Sekda menekankan kepatuhan pemanfaatan ruang di berbagai sektor, seperti pengembangan pariwisata di lahan pertanian harus memenuhi syarat teknis, pengembangan pesisir harus memperhatikan sempadan pantai, pengelolaan WPR dan IPR di sektor pertambangan rakyat harus melibatkan koperasi lokal, serta skema Hutan Desa sebagai alternatif pemanfaatan kawasan hutan.
Sekda menyoroti pentingnya penyesuaian delineasi kawasan strategis daerah, termasuk KTC dan lingkar luar, dengan kondisi faktual di lapangan untuk kepastian pemanfaatan ruang dan pedoman pembangunan jangka panjang.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati sementara Kepala Dinas PUPR, Ir. Armayadi, ST., M.M.Inov menjelaskan, revisi RTRW yang dilaksanakan telah melalui berbagai tahapan. Dalam revisi ini berupaya mengakomodir rencana pemanfaatan ruang sesuai kebutuhan pembangunan masyarakat ke depan. Dalam penyusunan revisi RTRW, berupaya merencanakan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat jangka panjang
Sesuai target penyusunan materi tehnis, . , naskah akademik, Ranperda RTRW, dan dokumen KLHS rampung hingga akhir tahun anggaran 2026,. Sehingga Raperda RTRW baru diusiulkan masuk Prolegda Tahun 2027 mendatang. (IM)


COMMENTS