SUMBAWA (10 November 2025)- Kabupaten Sumbawa mendapat kabar gembira bagi para petani. Pemerintah Pusat resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025. Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus mendorong produktivitas pertanian di daerah.
“Kami meminta petani segera menebus pupuk subsidi agar tidak terjadi kelangkaan saat musim tanam,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Ni Wayan Rusmawati, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/11).
Harga baru pupuk subsidi telah diterapkan di gudang pengecer di Kabupaten Sumbawa. Berikut rincian Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi Tahun 2025:
Urea: dari Rp 2.250 per kilogram menjadi Rp 1.800 per kilogram (Rp 90.000 per sak)
NPK: dari Rp 2.300 per kilogram menjadi Rp 1.840 per kilogram (Rp 92.000 per sak)
NPK Kakao: dari Rp 3.300 per kilogram menjadi Rp 2.640 per kilogram (Rp 132.000 per sak)
ZA: dari Rp 1.700 per kilogram menjadi Rp 1.360 per kilogram (Rp 68.000 per sak)
Pupuk Organik: dari Rp 800 per kilogram menjadi Rp 640 per kilogram (Rp 25.400 per sak)
Ni Wayan menekankan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat dibeli oleh petani yang terdaftar resmi dalam sistem e-RDKK, sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Dengan penurunan harga pupuk ini, kami berharap dapat meringankan biaya produksi petani sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah,” pungkasnya. (IM)


COMMENTS