Sumbawa Besar, 16 Oktober 2025 — Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas tindak lanjut penerbitan izin operasional sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta status dan lokasi tanah SMAN 1 Moyo Hilir.
Rapat yang dilaksanakan pada 14 Oktober 2025 ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Takdir, S.E., M.M.Inov, didampingi anggota komisi Syukri HS, A.Ma.
RDP turut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Kepala SMAN 1 Moyo Hilir, Ketua Komite SMAN 1 Moyo Hilir, serta Kepala Desa Moyo.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Sumbawa menegaskan pentingnya kepastian hukum atas lahan sekolah sebagai prasyarat penerbitan izin operasional dan NPSN. Untuk itu, DPRD mengeluarkan tiga rekomendasi utama, yaitu:
1. Kepala Desa Moyo diminta untuk segera menyiapkan persyaratan administrasi tukar menukar lahan desa dan mengajukan surat permohonan kepada Bupati Sumbawa, dengan tetap berkoordinasi bersama BKAD Kabupaten Sumbawa.
2. Pemerintah Daerah melalui BKAD Kabupaten Sumbawa diminta menjalin komunikasi dan koordinasi dengan BKAD Provinsi NTB untuk mempercepat kejelasan status lahan SMAN 1 Moyo Hilir.
3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB diminta memfasilitasi proses percepatan penerbitan NPSN SMAN 1 Moyo Hilir sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014.
Melalui hasil RDP ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa berharap seluruh pihak dapat segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai kewenangan masing-masing, agar proses legalitas dan kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Moyo Hilir dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif. (IM)
COMMENTS