SUMBAWA BARAT, (6, Agustus 2025) – Hindari Kabupaten/Kota terkotor pada penilain Adipura tahun 2025 oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Pemda Sumbawa Barat upayakan pengelolaan sampah secara optimal.
Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah mengatakan, merujuk penjelasan menteri lingkungan hidup, pada penilaian adipura tahun 2025 sangat ketat. Segala ketentuan wajib dipenuhi oleh Kabupaten/Kota.khusus Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), akan menata pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
Langkah pertama melengkapi sarana dan prasarana pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Baru Putih, Desa Batu Putih, Kecamatan Taliwang.
Tak terkecuali, keterlibatan dan dukungan masyarakat menghadapi penilaian kota bersih, meraih penghargaan Adipura, bersama dengan pemerintah sangat diharapkan.
Dukungan itu, dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Dan yang paling utama dilakukan Pemda Sumbawa Barat adalah, meningkatkan tata pengelolaan persampahan, fokus revitalisasi TPA batu putih menjadi sanitary landfill, dan melakukan berbagai upaya hingga target pencapaian nilai berada diatas 60 poni.
” Kita harus berada pada nilai angka diatas 60. Karena dibawah 60 poin, kategori Kabupaten Kotor. Langkah ini nantinya akan menjadi satu kesatuan dalam roadmad pencapaian Adipura tahun 2025,’’ katanya.
Dengan langkah kongkrit yang akan ditempuh. Optimis KSB mencapai predikat kota bersih, penghargaan Adipura tahun 2025.
Memang kata Bupati pada forum penyampaian arahan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terkait kebijakan dan pelaksanaan Adipura Baru di Jakarta belum lama ini.
Tingkat pengelolaan sampah nasional secara faktual sekitar 10 persen, masih sangat rendah dari target 100 persen pada tahun 2029. Tanpa tata kelola sampah yang dimulai dari hulu.
Karena sistem sanitary landfill hanya menampung residu, tidak akan dapat tercapai. Untuk itu, KLH/BPLH kemudian memasukkan komponen TPA dengan sistem controlled atau sanitary landfill sebagai syarat untuk mendapatkan Adipura.
Sebagaimana disampaikan meteri KLH, kriteria mendapatkan Adipura Kencana atau kategori tertinggi Penghargaan Adipura adalah menggunakan TPA sanitary landfill yang hanya menampung residu. Dan Penilaian Adipura tujuannnya untuk membawa transformasi serius tata kelola sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill dengan penimbunan di TPA hanya boleh residu saja.
Berdasarkan data KLJ, sesuai data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023, total jumlah sampah mencapai 56,63 juta ton. Dari jumlah itu, sekitar 60,99 persen tidak terkelola, termasuk yang ditimbun di TPA open dumping dan terbuang ke lingkungan.
Pada intinya, Kabupaten/Kota yang masih memilik tempat penampungan sampah (TPA) liar atau ilegal tidak akan mendapatkan Penghargaan Adipura untuk periode 2025.
Pun dengan tim tidak akan melakukan penilaian Adipura.
Hal demikian, mulai saat ini akan dibenahi dari segala aspek. Sehingga pengeloaan sampah sesuai ketentuan dan yang diharapkan pemerintah pusat, guna menjaga lingkungan dan kualitas kesehatan masyarakat KSB semakin meningkat. (IM)


COMMENTS