SUMBAWA (24 Juli 2025)— Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa menyatakan bahwa usulan pemekaran tiga desa, yakni Desa Labuhan Sumbawa dan Desa Labuhan Badas di Kecamatan Labuhan Badas serta Desa Senawang di Kecamatan Orong Telu, masih menghadapi kendala administratif yang signifikan.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, dalam rapat paripurna DPRD Sumbawa yang digelar belum lama ini. Menurut Ansori, salah satu syarat utama pemekaran desa yang belum terpenuhi adalah belum adanya batas wilayah yang ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Bupati.
“Untuk pemekaran Desa Labuhan Sumbawa, Labuhan Badas, dan Senawang, masih terdapat syarat yang belum terpenuhi, terutama belum adanya batas wilayah desa yang dituangkan dalam Peraturan Bupati,” ujarnya.
Penetapan batas wilayah ini, lanjut Ansori, merupakan bagian penting dari proses pemekaran desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Tanpa penetapan batas yang jelas dan legal, proses pemekaran tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Meski demikian, Pemerintah Daerah tidak tinggal diam. Ansori menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari solusi atas kendala tersebut.
“Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti usulan tersebut sesuai tahapan regulasi yang mengatur pemekaran wilayah,” tegasnya.
Upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam merespons aspirasi masyarakat terkait pemekaran desa, yang diyakini dapat mempercepat pembangunan dan pemerataan pelayanan publik di tingkat desa.
Dengan adanya komitmen tersebut, diharapkan proses pemekaran tiga desa ini bisa terus berjalan dan segera memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, demi kepentingan masyarakat setempat.(IM)


COMMENTS