HomePolitik

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa ke BKD NTB Terkait Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2024

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa ke BKD NTB Terkait Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2024

DPRD Setujui LKPJ Bupati Sumbawa
Masyarakat Nilai Haji Jarot sudah Banyak Berbuat untuk Sumbawa
Mendaftar Pertama, Bang Zul-Abah Uhel Diantar Belasan Ribu Simpatisan

MATARAM – Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB di Mataram pada Selasa, 18 Maret 2025. Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi, Edy Syarifuddin, Sekretaris, Sri Wahyuni, serta beberapa anggota DPRD lainnya, termasuk Abron Ishak, A.Md, Hasanuddin HMS, Muhammad Taufik, I Ketut Sawitra, Bunardi, A.Md.Pi, Edwan Purnama, dan Sandi, S.Pd., M.M. Dalam kesempatan ini, turut hadir Kepala BKPSDM Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso, MSI, serta jajaran dari Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa.

Kunjungan kerja ini diterima oleh Yusron Hadi, S.T, MUM, Plt. Kepala BKD NTB, yang memaparkan berbagai hal terkait kebijakan pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi I, Muhammad Faesal, menyampaikan bahwa perhatian terhadap tenaga Non-ASN tetap menjadi prioritas. Ia menyoroti tantangan besar yang dihadapi dalam rencana pemerintah terkait perekrutan PPPK Paruh Waktu dan penataan tenaga Non-ASN secara menyeluruh, baik yang terdaftar dalam database maupun yang tidak.

Menanggapi hal ini, Yusron Hadi menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, hanya ada dua jalur perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu jalur PNS dan jalur PPPK. Oleh karena itu, tidak ada lagi ruang bagi pegawai Non-ASN di luar skema tersebut. Pemerintah tengah melakukan penataan terhadap berbagai kategori pegawai Non-ASN yang terdiri dari tenaga teknis, tenaga lepas, dan lainnya. Namun, masih ada pengangkatan pegawai Non-ASN baru yang dilakukan beberapa daerah, meskipun hal itu bertentangan dengan kebijakan.

Untuk penerimaan PPPK 2024, beberapa formasi tidak terisi, terutama di bidang tenaga kesehatan, karena kurangnya pendaftar. Salah satu contoh, kurangnya tenaga dokter spesialis. Pada tahun 2022, database pegawai Non-ASN menjadi dasar penataan, tetapi masih terdapat tenaga yang tidak terdaftar karena masa pengabdian mereka kurang dari dua tahun.

Dalam hal perekrutan PPPK, Faesal menambahkan bahwa tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN akan diprioritaskan untuk perekrutan PPPK Tahap I. Bagi yang tidak lulus, mereka akan dicadangkan untuk menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, untuk PPPK Tahap II, perekrutan akan diperuntukkan bagi tenaga Non-ASN yang belum terdaftar dalam database BKN. Proses seleksi PPPK Tahap II diperkirakan akan berlangsung pada bulan April mendatang. Untuk tenaga Non-ASN yang tidak terdata, akan dilakukan verifikasi faktual di setiap OPD untuk memastikan keberadaan dan peran mereka.

Salah satu topik penting yang dibahas adalah kebijakan pengalihan tenaga kebersihan, sopir, dan tenaga keamanan menjadi tenaga outsourcing melalui kerja sama dengan vendor atau koperasi berbadan hukum. Pemerintah akan mengatur anggaran untuk tenaga outsourcing melalui masing-masing OPD atau secara tersentralisasi di Kantor Bupati.

Meritokrasi juga akan diterapkan dalam penempatan pegawai, dengan mengutamakan kompetensi dan rekam jejak. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0