SUMBAWA– Laporan Tim Kuasa Hukum paslon 04 kepada Bawaslu Kabupaten Sumbawa yang menyebutkan adanya dugaan kecurangan oleh oknum tertentu dianggap sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat. Menurut Candra Wijaya Rayes, Ketua Harian Tim Pemenangan paslon 02 (Jarot-Ansori), langkah tersebut sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Candra Wijaya Rayes dalam keterangan persnya, Sabtu (30/11/2024). Ia menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 telah berjalan dengan lancar. Sebagai bagian dari proses, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Sabtu (30/11/2024) telah menyelesaikan perhitungan suara di tingkat kecamatan, yang kemudian diserahkan ke KPU Sumbawa untuk pleno di tingkat kabupaten.
Sebagai Ketua Harian Tim Pemenangan Jarot-Ansori, Jaya Rayes menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum paslon 4 tidak terkait dengan paslon 2. Pihaknya kini memantau perkembangan tahapan rekapitulasi suara yang telah selesai di tingkat kecamatan.
“Dari perjalanan proses ini, saya melihat semuanya sudah selesai tanpa masalah, keberatan, atau persoalan berarti,” ujar Candra, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Sumbawa.
Jaya Rayes menambahkan bahwa apabila ada indikasi kecurangan, langkah hukum yang ditempuh merupakan hak yang sah. “Kami hanya menunggu perkembangan selanjutnya. Kami yakin proses rekapitulasi, baik di tingkat PPK maupun KPU, akan berjalan lancar karena kami memiliki data yang valid sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pendukung dan simpatisan Jarot-Ansori untuk menjaga kondusivitas. “Kemenangan Jarot-Ansori adalah kemenangan masyarakat Tau dan Tana Samawa. Alhamdulillah, pemimpin yang diharapkan telah lahir, yang amanah dan mampu membawa Sumbawa menuju kemajuan dan kesejahteraan,” pungkasnya. (IM)


COMMENTS