HomePemerintahan

KPU Sumbawa Sosialisasi Syarat Pencalonan Paslon di Pilkada Sumbawa

KPU Sumbawa Sosialisasi Syarat Pencalonan Paslon di Pilkada Sumbawa

Pengumuman Pendaftaran PPK Pilkada 2024 KPU Kabupaten Sumbawa
KPU Sumbawa Sebut Ada Perubahan Jumlah TPS di Pilkada 2024
KPU Sumbawa Barat Ajak Stakeholder Sukseskan Pemilu Serentak

SUMBAWA- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan persyaratan partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang mengusung bakal calon di Pilkada serentak 2024.

“Persyaratan bakal pasangan calon maju di pilkada Sumbawa 2024 harus memiliki 9 kursi di DPRD dan meraih 20 persen suara di pemilu 2024,” demikian disampaikan Ketua KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat saat ditemui Senin (15/7/2024).

Ia menjelaskan mekanisme pencalonan di Pilkada 2024 oleh parpol atau gabungan parpol menggunakan perhitungan hasil pemilu legislatif (Pileg) 2024.

Syamsi mengatakan persyaratan pencalonan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Iya, harus berkoalisi karena tidak ada parpol yang memiliki 9 kursi dari hasil pemilu legislatif 2024,” ujarnya.

Hal ini disampaikan Syamsi saat Sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.

Kegiatan yang dihadiri seluruh Komisioner KPU, anggota Bawaslu, FKUB, FKLE, organisasi sosial, organisasi masyarakat, perwakilan Parpol, organisasi mahasiswa, PWI, AJI, IJTI dan SMSI ini berlangsung di Gedung Pertemuan Grand Hotel Sumbawa.

Syamsi menilai sangat penting mensosialisasikan PKPU 8 ini karena berbeda dengan PKPU sebelumnya yang sudah empat kali dirubah oleh MK dan MA.

“Sosialisasi ini agar kita mengetahui aturan atau regulasi terkait pencalonan kepala daerah yang dilaksanakan serentak. Karena ini pertama kali digelar pemilihan serentak,” kata Syamsi saat membuka kegiatan.

Dari sosialisasi ini, ia berharap para peserta yang hadir dapat meneruskannya kepada masyarakat luas.
Untuk diketahui, PKPU 8 ini berisi 14 Bab dan terdapat 149 pasal. Mengatur mulai proses pencalonan, syarat, sampai penarikan (pengundian) nomor urut.

Syamsi berharap pertemuan ini mendapatkan hasil yang baik. Kami tetap bersikap transparan terhadap segala aturan yang ada dan siap menerima masukan dari berbagai pihak,” harapnya.
Dalam dalam kesempatan itu ketua KPU juga menyampaikan tentang kegiatan yang saat ini sedang dilakukan.

“Sekarang ini kami masih dalam tahap pencoklitan, semoga sudah dilakukan pencoklitan oleh pantarlih dari 24 Juni – 24 Juli. Mohon buka pintu dan memberikan kesempatan kepada jajaran kami.

Sebab banyak masyarakat yang belum bisa ditemui. Ada juga yang ditemui tapi enggan dicoklit karena mereka meminta untuk menggunakan data sebelumnya,” pungkasnya. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: