SUMBAWA- DPRD Sumbawa meminta Pemerintah Daerah untuk terus memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). seperti dari Pajak Penerangan jalan, pajak burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBBP2, retribusi persampahan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pelataran, retribusi penyewaan bangunan dan sumber pendapatan lainnya melalui pemberian insentif yang menarik.
Itu merupakan salah satu dari poin rekomendasi DPRD Sumbawa atas LKPJ Bupati Sumbawa Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Sumbawa Sabtu (30/3/2024).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbawa didampingi Wakil Ketua I DPRD Drs. Mohamad Ansori, Wakil Ketua III Nanang Nasiruddin SAP M.M.Inov.
Hadir dari pemerintah daerah, Bupati Sumbawa H. Mahmud Abdullah, Sekretariat Daerah Dr. Budi Prasatiyo S.AP.M.AP, Anggota Forkopimda dan Asisten Sekretaris Daerah bersama kepala OPD, Camat, Lurah dan kepala desa.
Ketua DPRD menyampaikan rekomendasi / catatan DPRD merupakan bentuk dari pelaksanaan pasal 20 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Rekomendasi yang diterbitkan DPRD merupakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah setelah melalui tahapan pembahasan internal, yang dimulai dengan pembahasan pansus untuk mencermati, mengkaji dan menelaah LKPJ Bupati Sumbawa Tahun 2023. Hasil pembahasan pansus yang selanjutnya ditindaklanjuti menjadi rekomendasi berupa rancangan keputusan DPRD kabupaten Sumbawa yang memuat beberapa poin rekomendasi DPRD yang ditetapkan pada rapat paripurna. (IM)


COMMENTS