HomeOpini

Pentingnya Ruang Terbuka Hijau untuk Menekan Suhu Panas di Sumbawa

Pentingnya Ruang Terbuka Hijau untuk Menekan Suhu Panas di  Sumbawa

Ini yang Didapat Sumbawa dari MXGP
Tips Aman Berbelanja di e-Commerce Tanpa Ribet
Kolaborasi Guru dan Orang Tua dalam Mengimplementasikan Pendidikan Karakter pada Era Digital

Oleh : Rimas Intan Katari, S.H., M.H, Dosen FISIPOL UNSA

Sumbawa Besar saat ini dilanda oleh suhu panas yang cukup mencekik. Tetapi sayangnya masih kurang tempat untuk berteduh. Sehingga penulis dalam hal ini berpikir bahwa solusinya adalah adanya Ruang Terbuka Hijau. Ruang Terbuka Hijau atau sering dikenal dengan RTH.

Dalam PERMEN Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyedia dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau menjelaskan bahwa ruang dalam pasal 1 angka 1 ialah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang darat, termasuk didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidup.

Kemudian pada pasal yang sama angka 15 menjelaskan RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompokkan tumbuhan tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya dan estetika.

RTH ini dibagi menjadi dua RTH Publik dan RTH privat. RTH Publik merupakan Ruang Terbuka Hijau yang dimiliki, dikelola, dan/atau diperoleh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah Khusus Ibukota melalui kerjasama dengan pemerintah dan/atau masyarakat serta digunakan untuk kepentingan umum (pasal 1 angka 16) atau dengan kata lain RTH Publik adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kab/Kota, sedangkan RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfatannya untuk kalangan terbatas (pasal 1 angka 17).

RTH Publik dan RTH Privat diharapkan dapat mencakup 30% disetiap daerah. Dimana 30% itu terbagi atas 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat.

Akan tetapi Dewasa ini ketika kita melihat RTH Publik di Kabupaten Sumbawa masih belum mencakup 20%, padahal tujuan pemerintah mengadakan RTH Publik ini adalah untuk ekologis artinya RTH dapat menghasilkan oksigen yang menajdi bagian dari paru-paru kota, dimana RTH Publik ini dapat pula mengatur iklim mikro, sehingga dapat digunkan sebagai tempat peneduh, penyerapan air hujan ketika curah hujan cukup intens, kemudian dapat juga sebagai penyerap air untuk pengendali bajir, dan penyedia air tanah. Tidak hanya itu RTH Publik juga dapat dijadikan sebagai media habitat vegetasi dan satwa, penyerap dan penjerap polusi udara, polusi air, dan polusi tanah, juga sebagai penahan angin dan/atau peredam kebisingan.

Dengan pemerintah mengadakan tempat khusus untuk adanya RTH fungsi lain pun akan berdatangan seperti fungsi ekonomi, yang dimana memberikan jaminan peningkatan nilai tanah karena kadar tanah yang dapat dikatakan tanah subur, dapat memberikan nilai tambah pada lingkungan kota, kemudian dapat meningkatkan produksi pertanian, perkebunan dan kehutanan atau wisata alam.

Selain fungsi ekonomi ada juga fungsi sosial dan budaya fungsi ini lebih menekankan pada penggunaan RTH dapat meningkatkan jiwa emosional yang cukup menenangkan, sebagai ruang interaksi antar masyarakat, ruang rekreasi dan olahraga, juga sebagai ruang kreatifitas dan produktifitas dan yang paling penting adalah sebagai ruang untuk pendukung kesehatan masyarakat. Kemudian tidak kalah pentingnya diera digitalisasi ini fungsi estetikpun akan tercipta dengan sendirinya.

Pemerintah tidak akan rugi apabila RTH Publik ini tercipta ditengah kab. Sumbawa. Karena RTH Publik ini merupakan salah satu hal yang sangat dibutuhkan oleh masysrakat Sumbawa saat ini. Karena mengingat cuaca yang cukup ekstrim yang terjadi di Sumbawa. Suhu disiang hari bisa mencapai 36 – 38O Celsius. Sangat panas bukan? Sehingga apabila pemerintah tidak mampu mencapai 20% maka bisa di ikuti juga oleh masyarakat yakni 10% wilayah rumah dapat di jadikan sebagai RTH Privat. RTH Privat memang tidak mudah untuk dilakukan oleh setiap rumah, karena pemilik rumah yang menginginkan desain rumah yang berbeda-beda. Sehingga projek pemerintah dalam hal tercapainya RTH Privat 10% ini dimulai dari kompleks perumahan melalui pengembang perumahan setiap rumah diberikan ruang untuk menjadi RTH Privat.

Dengan adanya peraturan tegas tentang adanya RTH ini harapan penulis adalah Kabupaten Sumbawa dapat mengimplementasikan RTH Publik 20% tersebut. Tidak hanya itu dengan terciptanya RTH Publik maka harus juga adanya peningkatan kualitas pengamanan. Karena mengingat Kabupaten Sumbawa saat ini cukup berbahaya dan membutuhkan peningkatan dibidang keamanan. Perlu diingat kembali bahwa RTH Publik atau Privat ini berfungsi untuk menekan suhu panas yang saat ini melanda Kabupaten Sumbawa.

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: