HomePolitik

Relawan Prabowo Subianto Kabupaten Sumbawa Apresiasi Putusan MK

Relawan Prabowo Subianto Kabupaten Sumbawa Apresiasi  Putusan MK

Paslon Jarot-Ansori untuk Sementara Unggul 38 Persen
Sukseskan Pemilu 2024, KPU Sumbawa Gelar Doa Bersama
Syamsul Fikri Siap Prioritaskan Aspirasi Pendidikan dan Keagamaan

SUMBAWA- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden harus berusia 40 tahun.

Namun dikecualikan bagi yang pernah menjadi kepala daerah atau yang sedang menjabat yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).

Atas putusan tersebut, Relawan Prabowo Subianto Kabupaten Sumbawa mengucapkan terimakasih kepada MK RI yang telah memberikan keputusan terbaik untuk masyarakat Indonesia.

Ketua Relawan Prabowo Subianto Presiden RI 2024 Kabupaten Sumbawa, Sholihin Majied, mengucapkan syukur dan terimakasih atas putusan terbaik yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Apa yang diputuskan oleh Ketua MK adalah yang terbaik untuk masyarakat, Bangsa dan Negara. Kami akan selalu berada di barisan terdepan bila untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Ustad Sholihin kepada media ini usai mendeklarasikan dukungan dan ucapan terimakasih kepada MK RI, Rabu (18/10/2023). (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: