SUMBAWA – Rencana penyesuaian tarif air bersih pada Perumda Air Minum Batulanteh kini menjadi sorotan utama di Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa. Setelah bertahan selama 12 tahun tanpa perubahan, penyesuaian tarif dinilai sebagai langkah pahit namun rasional demi menjaga keberlanjutan layanan dan kesehatan fiskal daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, H. Zohran, SH, memberikan dukungan terhadap langkah ini. Ia menyoroti adanya jurang (gap) finansial yang lebar antara biaya produksi dengan harga jual saat ini.
“Kita harus realistis. Biaya produksi riil mencapai Rp3.500/m³, sementara tarif yang dibayar pelanggan hanya Rp2.900/m³. Ada selisih Rp600 yang selama ini menggantung. Jika kondisi ini tidak mencapai Full Cost Recovery (FCR), bagaimana kita bisa menuntut peningkatan kualitas layanan?” tegas H. Zohran.
Selain faktor inflasi sejak 2014, penyesuaian ini juga merupakan mandat dari Permendagri No. 21 Tahun 2020 dan SK Gubernur NTB No. 100.3.3.1-487 Tahun 2025 yang menetapkan tarif batas bawah tahun 2026 sebesar Rp3.210/m³. Saat ini, tarif di Sumbawa tercatat sebagai yang terendah di Nusa Tenggara Barat dibandingkan daerah lain seperti Kabupaten Bima (Rp6.053/m³) atau KSB (Rp6.275/m³).
H. Zohran mengingatkan bahwa mempertahankan tarif rendah secara semu justru mencederai keadilan sosial. Di tengah pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp548 Miliar, APBD terus tersedot untuk subsidi PDAM.
“Tidak adil jika masyarakat yang bukan pelanggan PDAM harus ikut menanggung subsidi melalui pajak mereka. Uang tersebut seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan jalan, sekolah, atau puskesmas,” tambahnya.
Meski urgensi penyesuaian tarif sudah di depan mata, legislatif tidak ingin gegabah. Sekretaris Komisi II DPRD Sumbawa, H. Orek, menyatakan akan segera memanggil Direktur PDAM untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem keuangan perusahaan.
“Kami menjadwalkan pemanggilan resmi untuk mengevaluasi sistem keuangan internal. Kami ingin memastikan rencana kenaikan ini didasari data akurat, bukan untuk menutupi ketidakefisienan operasional,” ujar H. Orek.
Komisi II menekankan bahwa transparansi adalah harga mati. Audit ini bertujuan untuk memastikan Transparansi Alokasi Anggaran dengan memastikan efisiensi di setiap lini operasional, menjamin masyarakat tidak dirugikan oleh kebijakan yang terburu-buru dan memastikan setiap rupiah kenaikan tarif berdampak langsung pada kelancaran dan kebersihan air.
Sebagai penutup, H. Zohran meminta manajemen Perumda Batulanteh untuk tidak sekadar menaikkan harga, tetapi juga meningkatkan performa. “Penyesuaian tarif adalah langkah agar layanan tidak kolaps. Saya akan mengawal agar kenaikan ini dikompensasi dengan air yang lebih lancar bagi warga,” pungkasnya. (IM)


COMMENTS