HomePemerintahan

Pemkab Sumbawa Matangkan Raperda Kabupaten Layak Anak, Sekda Tekankan Pendekatan Lapangan dan Integrasi Program Prioritas

Pemkab Sumbawa Matangkan Raperda Kabupaten Layak Anak, Sekda Tekankan Pendekatan Lapangan dan Integrasi Program Prioritas

DKP Kembali Kembangkan Budidaya Rumput Laut di Pulau Medang
Ini Alasan Penyedia CT Scan Tarik Alat dari RSUD Sumbawa
Soal Kelangkaan LPG 3 Kg, Begini Penjelasan Pemda

SUMBAWA (9 September 2025)– Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Awal Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (9/9/2025).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala DP2KBP3A, Junaedi, S.Si.A.Pt., M.Si, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP, serta unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa pembangunan kualitas generasi masa depan harus dimulai dari penguatan kebijakan dan intervensi nyata terhadap isu-isu strategis anak, seperti penurunan stunting, pencegahan kekerasan terhadap anak, dan penanggulangan pernikahan usia dini.

“Penyusunan Perda ini tidak cukup dibahas secara administratif di ruang rapat. Pendekatannya harus partisipatif dan berbasis lapangan. Isu-isu krusial ini membutuhkan kehadiran langsung pemerintah di tengah masyarakat,” tegas Sekda.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan Kabupaten Layak Anak tidak berdiri sendiri, tetapi terintegrasi dengan berbagai program prioritas nasional, termasuk upaya peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) dan kesiapan menghadapi bonus demografi.

Sementara itu, Kepala DP2KBP3A menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan melalui tim dan gugus tugas KLA harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya dan keterlibatan aktif lintas sektor.

“Komitmen harus ditunjukkan melalui integrasi lintas OPD dan konsistensi penganggaran. Seluruh hak dasar anak, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial harus dipenuhi,” ujarnya.

Junaedi juga menambahkan bahwa penyusunan Perda KLA harus memperhatikan indikator evaluasi yang ditetapkan oleh Kementerian PPPA, agar hasilnya dapat terukur secara nasional dan berkontribusi pada pemenuhan target pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya Tujuan 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) dan Tujuan 3 (Kesehatan yang Baik dan Kesejahteraan).(IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: