Sumbawa Barat, (19/5/2025) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengkaji kembali kebijakan mutasi pegawai yang dilakukan pada 100 hari kerja pertama pemerintahan Bupati H. Amar Nurmansyah dan Wakil Bupati Hj. Hanipah. Mutasi tersebut dinilai kurang tepat dalam penempatan pegawai, terutama Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Barat, Mohammad Hatta, menyatakan bahwa dewan tidak mempersoalkan mutasi sebagai hak prerogatif bupati, namun penempatan pegawai perlu dipertimbangkan dengan bijak. Ia menyoroti penempatan pegawai yang jauh dari tempat tinggal dan meminta agar kebijakan tersebut dikaji kembali.
Khususnya, ia menyoroti penempatan puluhan pegawai Satpol PP di sekolah sebagai tenaga kependidikan, yang dinilai tidak sesuai dengan keahlian dan disiplin ilmu mereka. Kondisi ini juga berdampak pada kinerja Satpol PP yang kekurangan personil.
Komisi I DPRD Sumbawa Barat meminta Pemda untuk meninjau kembali kebijakan mutasi dan mempertimbangkan keahlian dan jarak tempat tinggal pegawai. Mereka berharap agar kebijakan mutasi dapat dibatalkan dan pegawai yang dimutasi dapat dikembalikan ke OPD sebelumnya. (IM)
COMMENTS