HomePolitik

Rapat Dengar Pendapat DPRD Sumbawa Bahas Rekrutmen Tenaga Kerja PT. Adikarya PLTMG Sumbawa II

Rapat Dengar Pendapat DPRD Sumbawa Bahas Rekrutmen Tenaga Kerja PT. Adikarya PLTMG Sumbawa II

DPP Nasdem Restui Jarot-Ansori untuk Pilkada Sumbawa
Yuliana Reses, Aspirasi Masyarakat Siap Diperjuangkan
H. Asaat Sosialisasi Perda Pemberantasan Narkoba di Beskem Anak Muda

SUMBAWA – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Jumat, 14 Maret 2025, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa.

Rapat ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, serta berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, Camat Labuhan Badas, Kepala Desa Labuhan Badas, BPD Desa Labuhan Badas, PT. Adikarya PLTMG Sumbawa II, dan Aliansi Tokoh Masyarakat Dusun Kanar.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Muhammad Takdir, SE., M.M.Inov, ini membahas isu terkait rekrutmen tenaga kerja oleh PT. Adikarya PLTMG Sumbawa II. Beberapa anggota Komisi IV, seperti Bunardi, A.Md.Pi, Syamsul Hidayat, SE, dan Sandi, S.Pd., M.M, turut serta dalam membahas langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan proses rekrutmen berlangsung transparan dan adil, serta mengutamakan tenaga kerja lokal.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah rekomendasi disepakati sebagai hasil dari RDP yang berlangsung. Rekomendasi tersebut antara lain:

Meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa serta Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan dan tenaga kerja yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa.

Meminta PT. Adikarya untuk segera mengurus dan melaporkan perizinan terkait PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) kepada DPMPTSP Kabupaten Sumbawa, serta melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam waktu satu minggu setelah rapat ini.

Menyepakati pentingnya kerja sama antara perusahaan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa untuk menyediakan tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan PT. Adikarya PLTMG.

Ditekankan perlunya penerapan persentase minimal tenaga kerja lokal, yaitu sekitar 60-70% dari total tenaga kerja yang dibutuhkan, sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Komisi IV DPRD mendorong agar proses rekrutmen dilakukan secara transparan agar tenaga kerja lokal dapat memiliki kesempatan yang adil untuk diterima.

Merekomendasikan untuk menerapkan standar upah karyawan yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 35 Tahun 2021.

Komisi IV DPRD Sumbawa berharap dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kesempatan kerja yang lebih baik serta pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah ini. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!