SUMBAWA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar rapat paripurna pada Sabtu, 11 Januari 2025, untuk mengumumkan usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa masa jabatan 2021-2025, serta penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Nanang Nasiruddin, SAP, M.M.Inov, dengan dihadiri oleh ketiga Wakil Ketua DPRD: H.M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov, Gitta Liesbano, S.H., M.Kn, dan Zulfikar Demitry, S.H. Hadir pula Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah, Sekda Sumbawa Dr. Budi Prasatiyo, S.O.S., M.A.P., bersama Forkopimda Sumbawa, serta Kepala OPD, Camat, dan Lurah. Selain itu, hadir juga Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat, S.IP., beserta anggota, serta Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Arnan Jurami, S.SIP. beserta jajaran.
Ketua DPRD Nanang Nasiruddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 79, yang menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah harus diumumkan dalam rapat paripurna DPRD untuk kemudian diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa diajukan karena masa jabatannya akan segera berakhir,” tambah Nanang.
Selain itu, terkait dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Serentak Nasional 2024, Nanang menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, yang mengharuskan DPRD kabupaten/kota untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU sebelum disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur.
Berdasarkan keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumbawa pada Jumat, 10 Januari 2025, rapat paripurna hari ini telah ditetapkan untuk mengumumkan dua agenda tersebut.
DPRD Kabupaten Sumbawa akan segera mengusulkan kelengkapan dokumen kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk memperoleh pengesahan pemberhentian dan pengangkatan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Sekretaris DPRD Ir. A. Yani membacakan Pengumuman Nomor 100.1.4.2/016/DPRD/I/2025 tentang Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Masa Jabatan 2021-2025.
“Dengan ini diumumkan usulan pengesahan pemberhentian Bupati Sumbawa masa jabatan 2021-2025 atas nama Drs. Haji Mahmud Abdullah dan Wakil Bupati Sumbawa masa jabatan 2021-2025 atas nama Dewi Noviani, S.Pd., M.Pd.,” ujar Sekwan Yani.
Selanjutnya, Sekwan Yani juga membacakan Pengumuman Nomor 100.1.4.2/017/I/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
“Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2025, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024, kami umumkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., dan Drs. H. Mohamad Ansori,” kata Sekwan Yani. (IM)


COMMENTS