HomePemerintahan

Upaya Pemda Tingkatkan Pendapatan dari Sektor Pertambangan

Upaya Pemda Tingkatkan Pendapatan dari Sektor Pertambangan

Pemda Koordinasi dengan Kementerian Investasi untuk Penyempurnaan Proses Izin OSS RBA
Pemda Data Titik Blank Spot untuk Usulkan Pembangunan BTS
Pemda Lanjutkan Pembangunan RSUD Sumbawa

SUMBAWA – Dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pertambangan, khususnya terkait dengan PT. AMNT, pemerintah daerah telah mencatat realisasi target yang memuaskan dari dua komponen utama pendapatan.

Pertama, hasil dari keuntungan bersih PT. AMNT sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai Pasal 129 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kedua, bagi hasil dari iuran produksi yang diatur dalam Pasal 116 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Namun, potensi pendapatan lainnya, seperti bagi hasil iuran tetap (landrent), pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan (PBB) pertambangan, pajak restoran, dan pajak kendaraan bermotor (PKB), akan mulai dapat dimanfaatkan setelah PT. AMNT mulai berproduksi di Kabupaten Sumbawa.

“Pemerintah daerah bersama dengan Kementerian ESDM dan Kementerian LHK berkomitmen untuk memprioritaskan isu ini dalam koordinasi mereka,” kata Bupati dalam jawaban tertulisnya dalam paripurna DPRD Sumbawa, Senin (12/8/24).

Selain itu, peningkatan serapan tenaga kerja lokal tetap menjadi fokus utama. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendorong PT. AMNT agar memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada tenaga kerja lokal, dengan proporsi yang lebih tinggi. Komitmen ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi sektor pertambangan terhadap ekonomi daerah serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat setempat. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: