SUMBAWA-Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Dr Budi Prasetyo M.AP, fasilitasi hearing masyarakat Desa Jotang dan Jotang Baru di ruang rapat Hasan Usman Kantor Bupati Sumbawa Senin (22/7/2024) terkait persoalan lahan.
Hearing ini dihadiri oleh Asisten I dan III Bupati Sumbawa, BPN Sumbawa, PRKP Sumbawa, Polres Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa, Camat Empang, Kades Jotang, Kades Jotang Baru, warga dari dua desa yaitu Jotang dan Jotang Baru.
Saat memimpin hearing, Budi memberikan kesempatan kepada warga dua desa untuk menyampaikan aspirasinya.
Kepala Desa Jotang Baru, Ismail mengatakan ada dua tuntutan aksi dari warga.
“Pertama Kades segera proses dugaan pungli pengurusan sertifikat dan kembalikan tanah warga kami. Dua saja tuntutan kami,” kata Ismail.
Selanjutnya, kepala Desa Jotang Herman Hakim mengatakan dari awal sudah melakukan koordinasi di Direktorat Kementerian di Jakarta menanyakan apakah ada Hak Guna Usaha (HGU) di lahan tersebut dan ternyata tidak ada.
“Intinya tidak ada pungli karena sudah ada kesepakatan dengan warga,” kata Herman.
Sekda mengatakan belum ada penetapan batas di lahan tersebut sebagaimana hasil penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Silakan siapkan data kepada warga pemilik lahan. BPN minta tolong kapan mau gotong royong. Kami juga akan turun ke lokasi,” pinta Budi.
Untuk masalah pungli sambung Sekda, serahkan kepada penyelidikan pihak kepolisian.
“Jangan sampai pertemuan ini tidak ada hasilnya. Karena warga sudah jauh-jauh datang ke sini,” ucapnya.
Selanjutnya, Sekda meminta Camat koordinasi dengan Kapolsek, TNI, desa dan BPD. Ia juga mengintruksikan Kadis PRKP koordinasi dengan baik dengan BPN terkait waktu gotong royong penetapan batas di lahan tersebut.
“Saling jaga kondusifitas, insyaAllah indah pada waktunya. Pastikan waktu bersih-bersih di lahan kapan, tentukan tapal batas lahan juga,” ujar Budi.(IM)
COMMENTS