SUMBAWA BARAT,intanmedia.com – Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil meringkus terduga pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dan pengelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum setempat.
Pengungkapan dipimpin langsung oleh Bripka Nengah Sumiartha tersebut berhasil mengamankan seorang terduga pelaku ML (18) warga Kecamatan Taliwang di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa Jumat pekan lalu.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP M. RAYENDRA RIZQILLA Abadi Putra meluk Kasi Humas IPTU Zainal Abidin RAYENDRA RIZQILLA ABADI PUTRA , S.T.K., S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Zainal Abidin yang dikonfirmasi membenarkan telah menangkap dan mengamankan seorang terduga pelaku. Pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan korban Syamsuddin warga Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang yang melaporkan penggelapan Sepeda motor beat yang dilakukan terduga pelaku. Mendapat laporan tersebut, Tim Puma Polres Sumbawa Barat bergerak cepat turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Dari informasi yang diperoleh, terduga pelaku berada di Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa. Dalam perjalanan, mendapat informasi, terduga pelaku bersembunyi di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa. Dari informasi itu, tim PUMA langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terduga pelaku dbeserta Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor di tempat persembuntiannya di (Kecamatan Utan,red)
Terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sumbawa Barat untuk dilakukan pengembangan pemeriksaan. Dari hasihasil pemeriksaan, selain membawa kabur sepeda motor milik korban SM. Terduga pelaku melakukan pencurian dua unit sepeda motor di Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang dan pelabuhan Gili Mas, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Kini kedua sepeda motor yang dicuri terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk dijadikan sebagai BB.
Dengan bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Sumbawa Barat, terduga pelaku dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Terduga pelaku disangkakan sebagaiamana dijelaskan pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara selama lima tahun dan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan pidana penjara selama – lamanya empat tahun. (IM)


COMMENTS