SUMBAWA – Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) Kabupaten Sumbawa menggelar audiensi dengan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Dr.Supratman Andi Agtas, S.H.,M.H. dan Wakil Ketua 1 DPRD Sumbawa Drs.H. Mohammad Ansori terkait kepastian waktu revisi UU Desa diketok oleh DPR RI dan pemerintah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Samota, Senin (8/1/24).
Ketua FK2D Kabupaten Sumbawa Muhammad Taufik, S.P. dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Ketua Panja Revisi UU Desa tersebut di Kabupaten Sumbawa. Ia berharap kedatangan tokoh Gerindra tersebut dapat membawa kesejukan bagi masyarakat di Kabupaten Sumbawa.
“Selamat datang pak, dan mulai sekarang bapak adalah bagian dari keluarga besar orang Sumbawa. Silahkan pak, kami welcome di rumah dan di desa kami,” katanya.
Kades Gontar ini menyampaikan, bahwa FK2D ingin terus menjalin komunikasi dengan untuk kemudian bisa terus mengawal revisi UU Desa.
“Ini soal nasib kami kepala desa, ini yang kami tunggu,”ungkapnya.
Terkait harapan FK2D Kabupaten Sumbawa, Dr. Supratman mengutarakan kesiapannya untuk terus memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi kepala desa dan masyarakat.
Disampaikannya, dalam revisi UU Desa yang telah dikirimkan kepada presiden untuk dikeluarkan supresnya dan juga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) memuat tidak hanya sebatas terkait hak-hak kepala desa tapi juga meliputi hak dan kewajiban perangkat desa.
“Kita perlu bersyukur bahwa respon presiden terkait hal ini, juga beliau mengirimkan wakil lewat supresnya dan juga DIM dari 18 poin yang direvisi dalam UU Desa yang eksisting sekarang, akhirnya pemerintah bersepakat hanya satu DIM yang dikirim oleh pemerintah. Itu artinya 18 point sudah disetujui,” jelasnya.
Dari 18 point yang direvisi, hanya satu yang berbeda dengan pemerintah dan itu adalah satu-satunya DIM yakni terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. DIM ini yang diperdebatkan dengan pemerintah dan argumentasi yang rasional.
Dalam rancangan UU tentang Desa, fraksi di DPR RI sebagian mengusulkan masa jabatan kades sesuai dengan tuntuntan asosiasi kepala desa yang datang ke parlemen Untuk menyuarakan aspirasi masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun. Namun demikian, pemerintah dan DPR menyepakati bukan 9 tahun, tetapi 8 tahun.
“Jadi kira-kira akan kembali sama dengan masa jabatan yang lalu, tapi apapun sebagai Ketua Panja saya berharap kemarin itu bisa diselesaikan lebih cepat, namun karena momentum politik sehingga terjadi tarik ulur,” katanya.
Dikatakan, begitu terjadi demo waktu itu, akhirnya pimpinan DPR RI sesegera mungkin melakukan Bamus untuk menentukan apakah rancangan revisi UU tentang Desa itu dibahas di alat kelengkapan dewan apakah di komisi dua atau di badan legislasi atau di tingkat pansus. Akhirnya diputuskan bersama dengan pemerintah ditugaskan kepada Baleg untuk bisa menyelesaikan rancangan UU tentang Desa.
“Oleh karena itu, karena ini menjadi amanat dari Fraksi saya Gerindra untuk mengawal UU ini, maka saya putuskan untuk tetap menjadi ketua Panja pembahasan revisi UU tentang Desa,”ungkapnya.
Dijelaskan, dengan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, harapannya apa yang menjadi harapan masyarakat dalam rangka peningkatan kinerja bisa lebih optimal.
Untuk diketahui katanya, Revisi UU Desa ini muatannya tidak sekedar perpanjangan masa jabatan kepala desa. Yang paling penting adalah menyangkut besaran dana desa (DD).
Adapun yang paling mendasar yang diubah dalam UU Desa adalah ada kepastian bahwa dana desa yang bersumber langsung dari APBN, Baleg menginginkan ada integrasi semua pembiayaan yang terkait dengan desa yang tersebar di berbagai kementerian itu bisa diintegrasikan dalam satu kementerian. Sehingga nanti kepala desa tidak begitu rumit dalam menentukan mana yang menjadi skala prioritas di desa masing-masing.
Karena sekarang ini untuk pembangunan fisik, terkait informasi dan substansinya tentang desa ada di Kementerian PUPR. Tapi terkait soal administrasi ada di Kemendagri, terkait keuangan di Menteri Keuangan dengan berbagai PMK Yang saya yakin itu yang membuat kepala desa sulit bergerak untuk mengajukan inisiasi tentang kebutuhan yang paling mendesak di desa masing-masing, karena sudah dibelenggu PMK.Hal inilah katanya yang direformulasi untuk diubah seluruhnya.
Muatan berikutnya dalam revisi ini terkait dengan besaran dana desa. Dalam revisi tersebut besaran dana desa sudah ditentukan bahwa setiap tahun kenaikkannya jelas seiring dengan kenaikan jumlah APBN.
“Dalam revisi ini kami mengambil sebuah kebijakan politik bahwa 20 persen dari total dana transfer daerah. Dana transfer daerah itu ada 6 sumber, sehingga dengan kita menetapkan limitasi minimal 20 persen, sehingga karena setiap tahun APBN meningkat terutama dana transfer daerah termasuk dana desa yang tahun ini nilainya sekitar 71 Triliun dalam komponen APBN itu mendapatkan kepastian setiap tahun pasti ada kenaikan dana desa.Semakin besar penerimaan negara makan dana transfer daerah akan berpengaruh signifikan terhadap dana desa,” terangnya.
Di luar itu katanya, bahwa momok terbesar kepala desa adalah menyangkut Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) . Karena dalam PMK aktivitas kepala desa ditentukan. Seperti pemberian BLT. Sehingga menggangu kreativitas apa yang menjadi program unggulan dan prioritas di desa. Karena itu dalam rancangan revisi UU Desa ini, diberikan keleluasaan kepada desa dalam hal kepala desa,perangkat dan BPD untuk menyusun skala prioritas mana yang harus diutamakan di desa masing-masing.
Materi muatan berikutnya terkait upaya pembinaan kepala desa dari sisi tindak pidana korupsi. Pihaknya berharap ada semacam restoratif justice, kalau nilai tidak lebih dari 50 atau 100 juta sepanjang bisa dikembalikan.
” Ini yang sudah kami sampaikan karena kami sedang menyusun revisi UU kejaksaan, kepolisian bahkan kita menginisiasi lahirnya UU restoratif justice artinya tidak semua perkara pidana termasuk pidana korupsi di bawa ke pengadilan,”imbuhnya.
Hal ini menurutnya penting, mengingat biaya penyelidikan,penyidikan, penuntutan hingga biaya pengadilannya lebih besar yang harus dikeluarkan negara dibandingkan jumlah kerugian yang ditimbulkan.
“Itulah upaya perlindungan kepada kepala desa,” tambahnya.
Di dalam revisi ini, pihaknya juga sudah memasukkan materi terkait dana operasional kepala desa. Itu sudah ditentukan, termasuk dalam menghadapi pilkada, pilpres , maka intervensi APBN untuk membantu operasional kepala desa adalah wajib. Itu salah satu pasal yang ada dalam revisi.
Selain itu juga dicantumkan anggaran purna tugas bagi kepala desa.
Soal kapan revisi diketok disetujui antara DPR RI dengan pemerintah?
“Saya sudah mendapatkan perintah insya Sebelum 14 Februari selamabtanya sebelum hari H mudahan harapan kades bisa direalisasikan,” ungkapnya. (IM)


COMMENTS