HomeOpini

Isu Krusial dan Peran Saksi Peserta Pemilu 2024 dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Isu Krusial dan Peran Saksi Peserta Pemilu 2024 dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

ETIKA PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI BERDASARKAN SILA KE-2
Merajut Kembali Harapan dan Optimisme Kemerdekaan Kita
STRATEGI PENCEGAHAN PERKAWINAN BAWAH UMUR

Oleh : Syukri Rahmat

Disampaikan pada Training of Trainer (TOT), Saksi Parpol pemilu dan Pengawas Kelurahan/Desa/Kecamatan se Kabupaten Sumbawa

Pemilihan Umum sebagai sarana kedaulatan rakyat di Indonesia, diharap tentu bukan sekadar untuk memenuhi agenda lima tahunan yang sifatnya rutinitas belaka, yang hanya menghasilkan produk untuk mengisi keanggotaan parlemen baik dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah, pemilihan anggota DPD, pun untuk sekadar wadah pemilihan kepemimpinan nasional (presiden dan wakil presiden). Akan tetapi pemilihan umum 2024 juga menjadi sarana pendidikan politik yang secara konstitusional bisa terlaksana sesuai dengan asas pemilu LUBER dan JURDIL sehingga layak disebut dengan pemilu bersih dan berintegritas.

Untuk menghasilkan pemilu yang bersih dan berintegritas, ada beberapa prasyarat yang harus terpenuhi, yaitu :

1.Netralitas dan independensi penyelenggara pemilu

Ada dua penyelenggara pemilu berdasarkan undang-undang yang ada, yaitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan tugas-tugas sebagai peneyelenggara teknis dan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menjadi peneyelenggara bidang pengawasan. Kedua institusi ini, sama-sama bertanggung jawab dalam melaksanakan dan sekaligus memastikan agar seluruh tahapan, jadual, dan waktu penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada.

Netralitas dan independensi kedua penyenggara ini, menjadi tumpuan pertama dan utama dalam penyelenggaraan pemilu. Sungguh, tidak bisa dinafikan, munculnya kekhawatiran publik terhadap netralitas dan independensi penyelenggara pemilu. Asumsi dan kesan-kesan “yang menggiring” bahwa penyelenggara pemilu tidak netral, tidak independen. Memang, asumsi-asumsi dan kesan-kasan yang muncul tersebut, tak akan pernah hilang. Hal ini, menjadi sesuatu yang biasa terjadi, karena berhubungan dengan kepentingan banyak orang, kepetnigan banyak kelompok. Terutama para peserta pemilu.

Namun demikian, kesan dan asumsi-asumsi tersebut, tidak sulit untuk dijawab. Oleh karena itu, peneyelenggara pemilu, wajib memastikan agar dirinya benar-benar netral dan independen dalam melaksakanan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai penyelenggara.

2. Peran dan tanggug jawab aparat keamanan.
Dalam hal ini, Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sebagai benteng keamanan, kepolisian dan TNI, diharapkan agar dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jwabanya juga diharap fokus untuk menjaga ketertiban dan keemanan. Hal ini sekaligus, agar kedua institusi pengamanan negara negara ini juga bersikap netral. Diakui atau tidak, menghadapi pemilu 2024, terutama dalam berkaitan dengan pilpres 2024, TNI/ Polri sedang adalam sorotan public. Hal ini dikarenakan, kedua institusi ini, dikhawatirkan “bermain” dala m proses-proses tahapan pemilu dengan cara berpihak kepada pasangan-pasangan calon tertentu. Sekali lagi, kekhawatiran ini muncul di kapangan publik.

Seperti halnya KPU dan Bawaslu, maka, untuk menjawab semua itu adalah, tidak ada pilihan lain, TNI/Polri, harus bersikap netra, harus menjadi garda terdepan dalam melaksanakan tupoksinya sebagai aparat yang menjajaga keamanan ketertiban dan kenyamananan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Bahwa TNI dan POLRI adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya milik paslon-paslon tertentu. Dengan demikian, maka kepercayaan publik kepada TNI/POLRI tetap bisa terjaga dengan baik.

3.Pemerintah
Sebagai pengendali negara, pemerintah, tentu eksistensinya, bukan menjadi elemen pelengkap dalam pelaksanaan agenda-agenda demokrasi, akan tetapi esksistensinya menjadi pihak yang paling bertanggung jawan dalam memberikan supporting baik kepada penyelenggara pemilu, maupun kepada seluruh peserta pemilu. Oleh karena itu, eksistensinya menjadi mutlak dibutuhkan. Supporting yang diberikan oleh pemerintah pada hal-hal :
a.Bersama DPR membuat Regulasi (undang-undang)
b.Anggaran
c.Fasilitas-fasilitas lain di tingkat lapangan.

4.Peserta pemilu
Seperti pemilu-pemilu sebelumnya, (sejak pemilu 2004), peserta pemilu terdiri atas :
1.Partai Politik, untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
2.Peserta perseorangan, untuk memilih calon anggota DPD
3.Calon presiden dan wakil presiden.

Sebagai peserta pemilu, maka peran, tugas dan atau fungsi yang diharapkan adalah, diharapkan menjadi motor penggerak dalam rangka mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil. Untuk itulah, peran yang diharapkan dalam konteks ini adalah melakukan pendidikan-pendidikan politik, agar tercipta pemilih-pemilih yang cerdas dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai warga negara.

5.Partisipasi pemilih
Faktor terpenting yang tidak kalah penting dalam menentukan suskesnya penyelenggaran pemilu, yakni partisipasi pemilih. Oleh karena itulah, partisipasi pemilih mutlak dibutuhkan dalam suatu proses pemilu. Sekalipun harus diakui, bahwa besar kecilnya partisipasi pemilih tidak dijadikan barometer untuk mengukur kesuksesan pemilu. Akan tetapi, bisa menjadi “alat legitimasi” bagi peserta pemilu, termasuk bagi penyelenggara pemilu itu sendiri.
Dari beberapa hal di atas, mencermati, adalah
1.Netralitas penyelenggara
2.Netralitas TNI/POLRI
3.Politik Uang.
Ketiga hal tersebut, menjadi isu krusial yang harus disikapi secara sunguh-sungguh oleh semua pihak. Jika penyelenggara tidak netral, jika TNI/POLRI tidak netral, maka bisa dibayangkan, pelaksanaan pemilu tidak akan berjalan dengan sehat. Sehingga cita-cita Kita untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas tidak bisa tercapai. Oleh karena itu, maka, Kita berharap, peneyelenggaa pemilu dari tingkat pusat sampai ke tingkat yang paling paling bawah, agar dapat dengan sungguh-sungguh bersikap netral.
Peran Saksi dalam proses pemungutan dan penghitungan Suara
Saksi parpol atau saksi peserta pemilu, memiliki peran yang sangat penting dan sangat strategis dalam rangka menghasilkan pemilu yang luber dan jurdil sehingga terwujud pemilu yang besih dan berintegritas.
Untuk itulah, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi oleh saksi antara :
1.lain Bersedia hadir sepenuhnya mengikuti seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara.
2.Memahami hal-hal teknis yang berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara
3.Memahami hak dan kewajiban saksi
4.Jujur dan amanah.

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0