HomeKSB

Bakesbangpoldagri Minta Parpol Tak Sembarang Pasang APK

Bakesbangpoldagri Minta Parpol  Tak Sembarang Pasang APK

KPU Minta Peserta Pemilu Taati Aturan Pemasangan APK
Calon Anggota DPRD Sumbawa Dapil 5 Lukmanul Hakim, S.AP.
Bacaleg PKS Dapil V, Fajar Rachmat Siap Rebut Palu Ketua

SUMBAWA BARAT,intanmedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat telah menetapkan zona pemasangan dan titik larangan pasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu serentak 2024 untuk pemilihan legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD serta presiden dan wakil presiden.
Karena itu sebelum tahapan pelaksanaan kampaye terbuka tanggal 28 Novber mendatang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Bakesbangpoldagri) Kabupaten Sumbawa Barat berharap konstestasi Pemilu, Parpol maupun Caleg memasang APK di titik yang telah ditetapkan oleh KPU Sumbawa Barat.
‘’Kami sangat mendukung keputusan KPU Sumbawa Barat Nomor:212 tahun 2023 tentang zona pemasangan dan titik larangan pemasangan APK Pemilu serentak tahun 2024,’’ kata Kepala Badan Kesbangpoldagri Muhamad Suharno di kantornya.
Menurutnya, keputusan penetapan lokasi pemasangan dan titik larangan memasangan AAP wajib ditaati oleh setiap kontestan yang berkompetisi pada Pemilu serentak tahun 2024. Tidak serampangan memasang APK, Di luar titik atau lokasi yang ditetapkan KPU. Penetapan zona untuk mengatur, agar kontestasi Pemilu mendapat hak yang sama melakukan sosialisasi selama tahapan lampanye terbuka. Dan mejaga keindahan lingkungan dan estetika serta tidak menganggu Ketertiban umum. Utamanya bagi penguna jalan raya. ‘’Sebelum ditetapkan zona dan titik pemasangan maupun tempat yang dilarang pemasangan APK, KPU sudah berkoordinasi dengan Pemda Sumbawa Barat,” katanya.
Pun dengan Parpol peserta Pemilu tahun 2024 dan para pihak terkait lainnya sudah disosialisasikan. Dengan demikiam dia kembali mengingatkan kontestan Pemilu tertib dengan secara bersama menjaga keamanan dan kelancaran tahapan pelaksanaan Pemilu serentak, dengan tidak melanggar aturan pemasangan APK yang ditetapkan KPU Sumbawa Barat.
Begitupun para pihak yang terlibat penyelenggara Pemilu serentak melakukan pemantauan dan menertibkan pasangan APK di luar ketentuan APK. Intinya secara bersama-sama menjaga, mengkawal semua tahapan pelaksanaan Pemilu, agar berjalan lancar dan damai tanpa ada hambatan dan ganguan dan hambatan yang dapat menurunkan kualitas Pemilu serentak di KSB seperti yang diharapkan semua pihak. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: