SUMBAWA- Kantor Hukum Muhammad Isnaini, SH & Rekan resmi ditunjuk sebagai konsultas hukum PT. Sumbawa Bangkit Sehajtera (PT.SBS). Kerja sama antara keduanya ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan, Kamis (19/10/2023) pagi di Kantor PT. SBS di Desa Plampang, Kecamatan Plampang.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangi langsung oleh Dikertur Kantor Hukum Muhammad Isnaini, SH & Rekan, Muhammad Isnaini, SH., dan Imam Suprayitna, SP selaku General Manager PT. SBS didampingi HRD/Legal PT. SBS Sebastian Ardil.
Muhammad Isnaini, SH., menyampaikan terimakasih kepada PT SBS atas kepercayaan yang diberikan. Sebagai konsultan hukum, dia siap memberikan pertimbangan hukum terbaik di bidang hukum kepada pihak perusahaan. Terutama apabila ada hal-hal yang perlu disikapi secara hukum.
“Alhamdulillah saya selaku direktur Kantor Hukum Muhammad Isnaini, SH & Rekan bersama PT. SBS melakukan penandatangan perjanjian kerjasama sebagai konsultas hukum dari pada PT. SBS,” kata Muhammad Isnaini usai kegiatan.
HRD/Legal PT. SBS Sebastian Ardil menyampaikan, selayaknya perusahaan pada umumnya harus mempunyai konsultan hukum. Sehingga, pihaknya hari ini menjalin kerja sama dengan Kantor Hukum Muhammad Isnaini, SH & Rekan untuk memenuhi hal itu.
“Jadi kami bekerjasama dengan kantor hukum membantu menjalankan roda perusahaan kami terutama dari sisi hukum, konsultasi hukum, beracara, dan ada hal-hal lain berhubungan dengan hukum,” jelasnya.
Di sisi lain dijelaskan, terkait dengan keberadaan PT. SBS di Kabupaten Sumbawa, secara umum pembebasan lahan dilakukan pada tahun 2013 lalu. Namun, pada tahun 2014 baru mulai dilakukan aktivitas penanaman. Kerena perusahaan ini bergerak dibidang perkebunan, khusunya sisal. Selanjuthnhya, pada tahun 2017 – 2018 mulai produksi hingga sekarang.
“Status lahan yang dikuasai oleh kami ini sekitar 1.247,5 hektar sudah ada izin dari Pemda Sumbawa pada tahun 2013 sesuai SK Bupati nomor 1571 diizinkan untuk dikelolah. Dari jumlahnya itu, sekitar 400 hekter lebih sudah ada sertifikat HGU,” terangnya.
Namun selama beraktivitas, diakui terdapat beberapa gangguan terutama dari faktor eksternal perusahaan. Seperti, adanya oknum-oknum masyarakat yang mengakui tanah tersebut sebagai tanah adat. Kemudian, gangguan dari hewan ternak yang masih berkeliaran di lokasi.
“Dua gangguan ini membaut kami tidak nyaman, yang dibutuhkan oleh investor adalah keamanan. Kalua tidak terpenuhi, susah, karena kita membayar pajak, baik pajak pratama maupun SPPT. Semoga ke depan bisa lebih baik” katanya. (IM)


COMMENTS