SUMBAWA- Kantor Imigrasi Sumbawa Besar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Nusa Tenggara Barat telah mendeportasi 5 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rabu (5/4/23). Masing-masing berinisial LX (38 tahun), LJ (51 tahun), ZG (39 tahun), GM (53 tahun) dan YJ (58 tahun).
Tindakan Deportasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar Nomor W21.IMI.2.GR.03.08-1232 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi atas nama LX cs. Mereka dideportasi karena dinilai melakukan pelanggaran Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Menurut Kakanim Sumbawa Selfario Adhityawan Pikulun, pendeportasian tersebut bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Lantung yang resah atas keberadaan dan aktifitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah mereka, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Operasi Mandiri dimana ditemukan 5 WNA asal RRT dengan inisial LX, LJ, ZG, YJ dan GM.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan WNA dengan inisial LX, LJ, GM, dan ZG datang ke Indonesia pada tahun 2022 dan YJ pada tahun 2023 dimana kesemuanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan,”jelasnya.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumbawa Besar, ia berharap bantuan seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas Warga Negara Asing yang dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui media sosial kita dan juga hotline di 0811-3869-697. (IM)


COMMENTS