MATARAM- Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau Hoaks yang dilakukan oknum Ketua KSU Rinjani SS, memasuki babak baru. Jumat hari ini (8/4) penyidik Polda NTB telah melakukan penahanan terhadap SS.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto kepada Radar Sumbawa. “Betul hari ini (Jumat) yang bersangkutan (Sri Sudarjo) ditahan oleh Polda NTB,” kata Artanto.
Menurutnya, dalam waktu dekat penyidik Polda NTB akan menyerahkan tersangka dan bukti kepada Kejaksaan. “Rencana dalam waktu dekat segera dilaksanakan tahap II oleh penyidik ke kejaksaan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada 14 Februari 2022 lalu, Penyidik Polda NTB menetapkan SS sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau Hoaks.
“Benar bahwa dari hasil gelar perkara pada tanggal 14 Februari 2022 diputuskan terlapor ditingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tesangka,” jelas Artanto, Rabu (16/2).
Adapun informasi yang disampaikan Sri Sudarjo dalam konten sebuah youtube menyebut pemerintah menyembunyikan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan menggagalkan program pemerintah tentang pinjaman Rp 100 juta untuk membeli 3 ekor sapi kepada setiap anggota KSU Rinjani.
“Padahal setelah dikonfirmasi kepada pemerintah, program tersebut tidak ada,” kata Artanto. (IM)
Newer Post
Aksi Balap Liar di Alas Dibubarkan Polisi Older Post
Info Sistem Kelistrikan Sumbawa Bima
COMMENTS