HomeHukrim

Kedapatan, Oknum Kadus dan Perawat di Empang Ditangkap Polisi

Kedapatan, Oknum Kadus dan Perawat di Empang Ditangkap Polisi

Persiapan Pengamanan Jelang Pemilu 2024
Kapolda NTB Periksa Kesiapan Personel dan kelengkapan Sarpras Jelang Pengamanan Pilkada Serentak lamh
Kapolres Sumbawa Apresiasi Kinerja Personel yang Telah Memberikan Pelayanan Optimal

SUMBAWA-  AH (35) dan DW (34), kini tak lagi bisa melayani masyarakat seperti biasa. Pasalnya, oknum Kadus dan perawat sukarela di Desa Empang  ini harus berurusan dengan polisi.  
 
Keduanya diamankan Satres Narkoba Polres Sumbawa  dalam penggrebekan  di rumah AS yang berada di Dusun Marga, Desa Empang Bawa, Kecamatan Empang pada hari Senin tanggal 18 April 2022 Pukul 19.00 WITA. Turut juga diamankan MT, teman dari keduanya dalam penggrebekan tersebut.
 
Kronologi kejadian menurut Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Malaungi, S.H., M.H.  pada hari tersebut, ia memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AS. Kemudian pada pukul 19.00 WITA  dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah AS.
 
Pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut katanya,  ditemukan 6 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat variatif. Rinciannya,  1 poket sedang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,58 gram,1 poket sedang di duga narkotika jenjs sabu dengan berat bruto 5,56 gram, 1 poket sedang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,54 gram, 1 poket sedang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,55 gram, 1 poket sedang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,57 gram, 1 poket kecil di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram. Sehingga total jumlah berat bruto keseluruhan diduga narkotika jenis sabu seberat 30,62 gram.
 
Selain itu, juga  ditemukan, berupa 1 buah pipa kaca berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,71 gram, 1 buah bong, 3 buah skop,1 buah pipa kaca, 1 buah timbangan,1 buah gunting, 2 buah korek gas, 1 buah sumbu,1 bungkus rokok surya 12, 24 poket kecil yang belum di isi narkotika jenis sabu, 1 buah wadah selection, 1 bungkus tanggo, 1 lembar plastik bening, 1 buah wadah tempat ditemukan 24 poket yang belum di isi sabu.
 
 
“Atas kejadian tersebut saudara AS mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi. kemudian setelah itu terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
 
Adapun pasal yang disangkakan terhadap mereka, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IM)
 
 
 

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!