SUMBAWA- DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing/rapat dengar pendapat, pada Kamis (21/4/ 22) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa.
Rapat lintas Komisi ini digelar untuk mencari solusi atas munculnya pasar “bayangan” di Kecamatan Utan. Rapat dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Sumbawa Drs. Mohamad Ansori dan menghadirkan seluruh pihak terkait.
Ansori dalam penegasannya, menyampaikan kondisi pasar utama Kecamatan Utan telah dibangun dan menghabiskan biaya tidak sedikit. Namun masih menyisakan beberapa persoalan. Karenanya perlu keseriusan dari semua pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Pada kenyataan di lapangan banyak masukan kepada lembaga DPRD sehingga diharapkan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Mudah – mudahan apa yang menjadi harapan bisa terselesaikan agar tujuan pembangunan pasar untuk mensejahterakan masyarakat dan aset pendapatan daerah dapat meningkat,” ujar Ansori.
Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, Berlian Rayes, S.Ag. mengatakan bahwa pertemuan digelar dengan menghadirkan semua pihak tetkait untuk saling berkoordinasi atas fakta adanya kelompok atau oknum pedagang yang dinilai mengganggu aktivitas pasar.
“Kemarin saya mendapatkan laporan dari Pak Camat bahwa didatangi ibu-ibu untuk datang demo ke kecamatan menyampaikan keluhannya mengenai aktivitas pasar bayangan, begitu juga dengan kami di lembaga,” ungkapnya.
Karenanya, ia meminta pihak OPD terkait untuk tidak menyerahkan itu semua kepada pihak Kecamatan.
Hal tersebut diamini oleh Camat utan Syahruddin, S.Sos. Ia mengakui, pemerintah Kecamatan sudah berupaya beberapa kali melakukan teguran secara lisan maupun tulisan. Namun tetap terjadi seperti sekarang ini
“Kemarin kami bersama tim yang di bentuk KUKMINDAG turun ke lapangan masih memberi himbauan. Kita inginnya ada tindakan tegas untuk penertiban bukan himbauan. Karena jika kita lihat jeda waktu 22 Januari 2022 ada jeda sekitar 3 bulan lebih. Kita berikan ruang 1 minggu. 3 hari bersih tidak ada namun kemudian timbul kembali,” Keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Riki Trisnadi menyampaikan bahwa sudah ada upaya pencegahan dan himbauan. Meskipun demikian masih juga diulang lagi oleh kelompok dan oknum pedagang .
Dikatakan, pemerintah telah mencoba merelokasi Pasar Utan ini sejak tahun 2019 atau 2020. Dan baru terlaksana pada akhir tahun 2021 setelah beberapa kali berupaya memanggil pedagang pasar lama yang terhimpun dalam Asosiasi Pedagang Pasar Utan untuk memberi pemahamaman, bahwa pasar Utan siap dipakai.
Namun belakangan katanya, ada muncul sebagian pedagang ikan yang masih bertahan berjualan di pekarangan rumah warga sekitar 100 meter dari wilayah pasar lama.
“Atas hal ini kami pada hari Selasa lalu berkoordinasi dengan Kasat Pol PP Sumbawa untuk segera membentuk tim penertiban Pasar Seketeng dan Pasar Utan. Kami koperindag tetap berupaya mengambil bagian mengembalikan para pedagang untuk berdagang di pasar baru,” tandasnya.
Diakuinya permasalahan di Pasar Baru Utan, memang belum sempat di vaping blok sehingga mengakibatkan jalanan yang becek dan ketidaknyamanan bagi para pedagang.
Sebagai pemimpin wilayah di Desa Tengah, Kepala Desa Tengah Zainal Muttaqin, SP menceritakan alasan pedagang kembali ke sekitar lokasi pasar lama. Menurutnya, semua pedagang yang pindah tersebut, sebelumnya telah berdagang di pasar baru. Hanya saja pada awalnya 7-8 orang kembali karena pedagang ikan beralasan bahwa barang yang diperjual belikan rusak, ikan tidak akan bertahan lama dan juga biaya transportasi menjadi naik.
“Kami juga ditekan tentang kewenangan desa. Selama ini kami menjaga keamanan dan ketertiban bahwa lalu lintas tidak terhambat dan juga tidak ada tetangga kiri kanan area jualan yang merasa terganggu,” Ungkapnya.
Kades Bajo Ramli Ahmad yang hadir di agenda tersebut menambahkan pandangannya sebagai desa yang merupakan asal pedagang.
“Terus terang seperti apa yang disampaikan Kades Tengah, keluhan pedagang dari Bajo selaku penjual ikan, untuk ke pasar Baru cukup sulit. Terutama jalannya belum maksimal dan penerangan lampu jalannya juga, karena mereka berangkat paling lama jam 5 dari Bajo,”ungkapnya.
Menurutnya, lampu penerangan jalan sangat penting bagi pedagang, juga masalah biaya ojek cukup jauh. Atas hal ini, pihaknya sudah menghimbau beberapa kali tapi pada kenyataannya mereka tetap kambali ke pasar lama.
Ditempat yang sama Kades Motong, Abdul Wahab, menjelaskan bahwa adanya masukan dan kritik sebelum pemindahan, bahwasanya ada komitmen pembangunan infrastuktur sarana dan prasarana
“Jalan harus dibenahi, Kita harus mempunyai sikap tegas dan kami sangat berterimakasih kepada Pemerintah yang telah mengalokasikan pasar baru tersebut,”Ucap kades.
Atas hal ini mendapat penjelasan gamblang ajar masalah oleh KaPolsek Utan Muhammad Yusuf.
“Kami mengapresiasi, Kami sudah berpengalaman menjalani pemindahan pasar ini dengan berbagai macam caranya, tetap ada masalah, Seketeng dulupun demikian. Jadi kalo kita menyikapi hal ini saya salut dan bangga dengan tokoh agama maupun tokoh masyarakat Utan. Berkat edukasi dan pendekatan persuasif kami tidak ada masalah,” Ucapnya
Diceritakan, setelah dilaunching, kemudian muncul masalah karena ada ketidakpuasan pedagang. Titik krusial bukan sarana dan prasarana tetapi orang yang memberikan lokasi di pasar lama utan. Mau tidak mau kita harus mengambil sikap atas hal ini.
“Mungkin dengan cara memanggil mereka disini dan mempertanyakan kembali mengapa ada akses jual beli di sana walupun di luar area eks pasar yang otomatis mengganggu dikarenakan jalan macet sebab itu jalan umum bukan jalan yang dipergunakan oleh sekelompok pedagang,” jelas Yusuf.
Kadis Perhubungan Sumbawa Drs. Abdul Aziz, M.Si. dikesempatan tersebut memberikan penjelasan tentang penggunaan bahu jalan
“Ada dua hal yang dapat saya tangkap .Pertama pedagang itu melakukan jual beli di sekitar bahu jalan dan tidak ada yg merasa keberatan. Memang tidak ada, akan tetapi secara aturan tidak dibenarkan. Artinya apapun bentuk jual beli sudah tidak dibenarkan. dan disitu dibutuhkan rambu-rambu lalu lintas dan lampu peringatan masuk pasar,” Jelasnya.
Atas hal ini ketua komisi 3 Hamzah Abdullah memberikan pandangan bahwa masalah ini bisa diselesaikan. Menurutnya, karena ada beberapa pedagang yang masih bertahan di sekitar pasar lama,jika dilakukan dengan bahu membahu pasti dapat terselesaikan yang terpenting satu bahasa.
“Kalo ada pedagang yang bilang ikan rusak dalam waktu beberapa Jam itu keliru,” Imbuh Cha akrab ketua komisi 3 ini disapa.
Bunardi, Dewan dari Fraksi Nasdem ini menimpali bahwa Kasus di sana bisa jadi karena adanya kecemburuan sosial pedagang ikan yang berjualan di pasar baru. Karena ada juga yang jualan diluar pasar. Ada oknum yang memberikan fasilitas berjualan untuk pedagang di luar pasar.
Ia berharap kepada Pemda untuk menggunakan Kewenangan masing masing sesuai regulasi yang ada dan Pemda harus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Agar bisa melihat kekurangan yang ada perlu ada turun lapangan,” kata Adizul Syahabuddin, SP.,M.Si yang diamini oleh Ridwan, SP agar pasar baru utan benar-benar dimanfaatkan oleh pedagang dan masyarakat Kecamatan Utan.
Di sisi lain Muhammad Yasin, S.AP Anggota komisi 2 mengkritisi bahwa terkait dengan kondisi terbaru pasar Utan, menurutnya ada kepentingan kelompok tertentu.
“Kita harus melakukan pendekatan secara persuasif kepada oknum yang memberikan ruang pada pedagang. Kami Sepakat dengan kasat pol PP harus ada operasi terpadu. Harus ada Solusi cara meyakinkan pedagang untuk bisa betah berjualan di pasar baru,”sarannya.
Ahamdul Kusasi, SH juga tak ketinggalan memberikan pandangannya.
“Cara untuk menyelesaikan ini yaitu kembali ke ilmu sosiologi yaitu pendekatan merubah watak manusia memang sangat sulit tapi sekerasnya watak bisa dilakukan perubahan,” Ucap Ahmadul.
Kadis lingkungan hidup Ir. Syafruddin menanggapi bahwa terhadap masalah sampah di Desa melalui pendekatan mandiri berbasis desa.
“Pengelolaan sampah di Desa berbasis Desa, dan fasilitasi untuk itu di Kecamatan Utan sudah cukup,”Jelasnya
Selanjutnya sebagai pimpinan rapat Berlian Rayes S, Ag menegaskan beberapa hal yang menjadi penyebab masalah ini terjadi. Kuncinya menurutnya, jika sejak awal tidak ada izin dari pemilik lahan dan pembiaran dari Pemerintah maka tidak akan berkembang biak seperti sekarang.
Di akhir pertemuan, para audien sepakat dengan rekomendasi yang dikeluarkan dengan beberapa poin yakni Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa agar bersikap tegas melakukan penertiban secara terpadu terhadap aktivitas pasar di luar pasar baru Kecamatan Utan. Kemudian meminta kepada Pemerintah Daerah agar memperhatikan insfratruktur penunjang sarana dan prasarana pasar baru Kecamatan Utan meliputi perbaikan akses jalan, penerangan jalan menuju pasar, pemasangan rambu-rambu untuk menghindari kecelakaan di seputaran pasar. (IM)
COMMENTS