HomePemerintahan

Garam Tarano dan Garam Utan Uji SNI

Garam Tarano dan Garam Utan Uji SNI

Bupati Sumbawa Lantik Kades PAW, Salah Satunya Kades Berare Ulul Azmi
Rakerda IJTI NTB 2024: Membangun Jurnalisme Positif dengan Sentuhan Kearifan Lokal
Bupati Sumbawa Lantik Paskibraka Tahun 2024

SUMBAWA- Dua merek dagang Garam Sumbawa yakni, Tsamora (Tarano) dan MJ (Utan) telah menjalani uji Standar Nasional Indonesia (SNI) Garam Konsumsi Beryodium.

Tsamora adalah merk dagang Pabrik Pengolahan Garam Sentra IKM Kecamatan Tarano, dan MJ adalah merk dagang IKM Kecamatan Utan.

Pengujian SNI itu dilaksanakan oleh Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Semarang, Kementerian Perindustrian RI, pada 15-18 November 2021.

Tiga orang Auditor BBTPPI Semarang berada di Sumbawa selama 4 hari melakukan observasi, uji petik produk garam, dan wawancara langsung di dua lokasi berbeda. Tarano dan Utan.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Sumbawa Riki Trisnadi, S.E.,M.Si. menyatakan, Uji SNI terhadap garam Tsamora dan MJ adalah “landasan pacu” untuk masuk ke pasar yang lebih luas.

“Dengan sertifikasi SNI pada komoditas garam konsumsi yang kita miliki, maka kita akan punya modal untuk bersaing dengan merek garam konsumsi lainnya yang berasal dari luar daerah. Pada waktu yang sama, kita akan memberikan jaminan keamanan dan kelayakan bagi konsumen. Kita bersiap masuki persaingan pasar,”Jelas Riki di ruang kerjanya di sela-sela persiapan Expo WSBK Mandalika (16/11/21).

Kata Riki, SNI adalah standar yang diterapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional, dan garam konsumsi adalah produk wajib ber-SNI.

“Uji SNI terhadap 2 produk garam konsumsi tersebut meliputi uji aspek produksi, mutu produk,manajemen dan administrasi yang selanjutnya akan dipantau konsistensi penerapan mutu dan SOP setiap tahunnya,” tambah Riki.

Kembali dijelaskan Mantan Sekretaris BKAD Sumbawa ini, bahwa Tsamora adalah merk dagang milik Pabrik Pengolahan Garam di Sentra IKM Desa Labuhan Bontong, Kecamatan Tarano yang dibangun melalui Dana DAK Tahun 2020 dengan pengelolaannya di bawah Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa. Pabrik ini beroperasi dengan berkolaborasi dengan Universitas Samawa Koperasi Tegar Sejahtera, dan Gapoktan Desa Labuhan Bontong.

Sedangkan, Merk MJ adalah milik IKM Koperasi Anak Nelayan Bajo yang sudah 3 tahun didampingi oleh Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Samawa.

Menurut Riki, sebelumnya, sudah ada 2 merk dagang yang sudah ber-SNI. Garam Konsumsi Beryodium Merk Lato Let, Desa Labuhan Kuris, difasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Merk Delsi, Desa Pernek, Moyo Hulu yang difasilitasi melalui APBD Kabupaten Sumbawa Tahun 2020.

Sementara itu, merk Tsamora dan MJ difasilitasi oleh Kementerian Perindustrian RI pada Tahun ini. Ke depan, Dengan bertambahnya 2 merk dagang yang telah melalui uji SNI, maka akan terdapat 4 merk dagang ber-SNI di Kabupaten Sumbawa.

“Ini cukup menggembirakan, apalagi pabrik pengolahan garam kinerjanya terus ditingkatkan guna melayani IKM, dan para petambak garam untuk meningkatkan mutu garam bahan baku, sehingga kami optimis menargetkan untuk memproduksi garam industri. Tapi itu bisa terwujud jika terjadi kolaborasi yang baik antar pihak yang berkepentingan, termasuk para pengusaha dan insan pers,” ujar Riki.

Dikatakan, industri pengolahan garam dengan orientasi pada garam industri dan garam konsumsi menjadi perhatian serius Pemda Sumbawa dalam 2 tahun terakhir ini. Dimulai dengan pembangunan pabrik pengolahan garam di Kecamatan Tarano melalui DAK tahun 2020, penyusunan roadmap industrialisasi garam kerja sama dengan UPN Yogyakarta, Pendampingan masyarakat kerja sama dengan Universitas Samawa, dan standardisasi produk melalui kemitraan dengan Pemerintah Pusat.
“Setelah SNI, baru izin edar BBPOM,” Pungkasnya. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!