HomeSumbawa

Iklan Reklame dan Baliho Non Komersil Tidak Dikenakan Pajak

Iklan Reklame dan Baliho Non Komersil Tidak Dikenakan Pajak

Selamat Ulang Tahun Kabupaten Sumbawa Barat ke-22 Tahun
Pimpinan dan Seluruh Karyawan BRI Cabang Sumbawa Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Sumbawa ke – 62
GHC Mengucapkan Minal Aidin Walfaidzin

SUMBAWA BARAT,intanmedia.com – Pemasangan iklan reklame maupun baliho non komersil seperti baliho Parpol dan Caleg maupun jenis lainnya ditempat yang tidak ditetapkan obyek pajak, tidak dibebankan pajak reklame maupun ditarik retribusi oleh daerah.
Kepala Bapenda Ari Hadiarta menjelaskan, secara umum pemasangan iklan non komersil seperti baliho partai politik, kandidat bakal calon legislatif maupun bakal calon ekskutif yang akan berkompetensi pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang yang mulai dijumpai disejumlah titik strategis, dari Kecamatan Poto Tano hingga Kecamatan Sekongkang, bebas dari pajak iklan.
Sebaliknya, baliho atau reklame yang dikenakan tarif pajak reklame iklan daerah, adalah yang dipasang di tempat atau space iklan di tempat permanen.
Pajak reklame sendiri, dibayar oleh pemilik yang menyediakan tempat space papan reklame untuk baliho maupun iklan lainnya. Space iklan atau yang menyediakan tempat pemasangan baliho, maupun iklan komersil permanen di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) cukup banyak. Tersebar di semua kecamatan, delapan kecamatan yang ada di KSB.
‘’Kita tidak menarik pajak maupun retribusi baliho yang tidak di pasang di tempat space permanen yang disediakan pihak swasta,’’ jelas pejabat muda ini.
Meski baliho atau iklan non komersil, tidak ditarik atau dibebankan pajak oleh daerah. Bukan dalam arti pemasagannya bisa sembarang tempat. Melainkan, baliho Perpol maupun baliho bakal Caleg, tidak dipasang di tempat atau titik yang di larang pemerintah. Baliho oleh bakal Caleg maupun tim sukses, agar dipasang di tempat yang diperbolehkan. Jika ditemukan pemasangan baliho atau iklan Parpol maupun bakal calon kontestasi Pemilu serentak 2024 nanti di tempat yang di larang, tetap dilakukan penertiban, terlebih dahulu diberi tahu kepada pemiliknya.
‘’Semoga pemasangan baliho Parpol maupun iklan Bacalon Legislatif maupun ekskutif tidak dipasang di sembarangan tempat,’’ tutupnya. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: