SUMBAWA- Kasat Pol PP Sumbawa Abdul Haris, menyampaikan permasalahan pedagang di eks-pasar lama Utan tak kunjung selesai. Pedagang masih kembali berjualan, melanggar kesepakatan dengan Pemda Sumbawa.
Menurutnya, pemda telah menempuh berbagai upaya dan pendekatan agar mereka tak lagi berjualan di lokasi dimaksud. Namun kenyataannya, sampai hari ini masih juga berjualan.
“Kalau dihitung, sekitar 50 kali penertiban itu dilakukan, baik dilakukan pemerintah kabupaten malelaui Satpol PP, maupun penertiban yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan dan desa. Namun mereka tetap membandel,” ungkapnya, Kamis (26/1).
Kondisi terakhir lanjut, Abdul Haris, momentum HUT Kabupaten Sumbawa, para pedagang memanfaatkan waktu tersebut untuk turun kembali ke eks-pasar, karena saat itu Satpol PP dan petugas lainnya sedang fokus merayakan HUT Kabupaten, sehingga tidak ada pengawasan saat itu.
Oleh karena itu kata Kasat Pol PP, jalan terakhir yang akan ditempuh adalah dengan secara tegas menerapkan ketentuan dalam Perda 15 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, yakni melakukan pendekatan penegakkan hukum.
Tindakan tegas itu akan dilakukan apabila ditemukan lagi pedagang yang masih berdagang di eks pasar Utan.
“Peringatan terakhir ini kami sampaikan agar pedagang tahu bahwa kita serius dan tidak main-main dengan ancaman ini. Dan dipastikan mulai minggu depan, penertiban dan penindakan sesuai aturan akan dilakukan terhadap pedagang yang masih berjualan di eks-pasar ini,” tegasnya.
Menurut Abdul Haris, tindakan tegas itu harus dilakukan, agar mereka jerah dan taat aturan.
“kalau tidak ditindak tegas, maka persoalan pasar Utan ini tidak akan selesai-selesai,” kesalnya.
Menyinggung mekanisme penindakan, disampaikan Abdul Haris, apabila ada pedagang yang berdagang lagi, akan langsung diangkut bersama barang dagangan sebagai barang bukti, selanjutnya yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.
“Kami pastikan tidak ada toleransi lagi kepada pedagang yang membandel. Karena mereka rata-rata semua sudah membuat pernyataan untuk tidak akan berjualan lagi disitu,” tegasnya lagi.
Oleh karena itu Abdul Haris kembali menghimbau, para pedagang agar mentaati apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dan tidak boleh membandel sebelum menyesal. (IM)


COMMENTS