Sumbawa Barat (13 Oktober 2026) – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa Barat membukukan realisasi investasi mencapai Rp.25,94 Triliun atau sekitar 54 persen lebih berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dari target yang dibebankan oleh Pemerintah Provinsi NTB tahun 2026 kepada pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp.47,04 Triliun.
Kepala DPMPTSP Noto Karyono diwawancara media ini di kantornya mengungkapkan, target investasi yang dibebankan Pemprov NTB hingga akhir tahun anggaran 2026 yang tinggal dua bulan ke depan, optimis terealisasi sesuai target. Karena sejauh ini Pemda Sumbawa Barat melalui DPMPTSP terus menggenjot perusahaan atau pemilik badan usaha yang beroperasi di KSB adidominasi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, tertib dan disiplin melaporkan LKPM. Terutama perusahaan yang belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) KSB, untuk segera mengurus KBLI KSB.
”Kita tidak pungkiri perusahaan yang beroperasi di KSB didominasi oleh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dari luar KSB,” katanya.
Selain mendorong perusahaan yang memenuhi syarat wajib melaporkan LKPM, pada tahun anggaran 2026 Pemda Sumbawa Barat melalui dinas tehnis terus melakukan sosialisasi dan Bimbingan Tehnis (Bimtek) pengisian LKPM kepada perusahaan maupun pemilik Badan Usaha (BU) wajib LKPM.
Sebab katanya, dari hasil pantauan lapangan, masih ditemukan pemilik BU yang melakukan kegiatan di wilayah administratif KSB kurang inisiatif melaporkan kewajibannya dan sebagian masih kurang paham melaporkan LKPM.
Cara yang ditempuh DPMPTSP melakukan Bimtek pelaporan LKPM. Tahun 2026 menyasar sekitar 40 perusahaan pemilik BU, Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDA). Jumlah peserta , masing-masing perusahaan sebanyak 2 orang. Sehingga jumlah total peserta sebanyak 80 orang.
Bintek LKPM terhadap pemilik BU sangat penting dilakukan. Sebab sesuai hasil pendataan lapangan masih banyak perusahaan wajib KBLI, belum melaporkan LKPM ke Pemda Sumbawa Barat. Sesuai data, hasil pendataan lapangan perusahaan wajib LKPM yang beroperasi di KEB sekitar 496 perusahaan. Dari jumlah itu yang melaksanakan kewajiban melaporkan LKPM baru sekitar 215 pemilik BU. Terdiri dari 134 perusahaan PMA dan 81 perusahaan PMDN.. Perusahaan yang hingga saat ini lalai melaporkan kewajiban LKPM didominasi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perusahaan sub kontraktor yang mendukung operasional tambang emas dan mineral milik PT Amman Mineral Negara (PTAMNT) di Benete, Kecamatan Maluk, KSB.
Kondisi ini katanya, telah disampaikan kepada manajemen AMNT, membantu Pemda Sumbawa Barat, agar perusahaan sub kontraktor mitra PTAMNT melaksanakan kewajiban yang ditetapkan pemerintah, setiap perusahaan yang beroperasi di KSB tertib melaporkan LKPM dengan terlebih dahulu ber KBLI KSB.
”Kita harap ke depan manajemen PTAMNT membantu Pemda KSB, mewajibkan perusahaan sub kontraktor yang beroperasi di KSB mewajibkan melaporkan LKPM. Karena masih banyak perusahaan sub kontraktor PTAMMAN yang belum tertib melaporkan LKPM,” tandasnya.
Kenapa ini sangat penting? Sebab Pemda Sumbawa Barat selama berupaya optimal merealisasikan, sesuai target investasi yang dibebankan oleh Pemprov NTB. Dan selama beberapa tahun terakhir ini, meski target yang dibebankan oleh Pemprov NTB cukup tinggi dibandingkan Kabupaten/Kota lainnya di NTB, realisasinya sangat optimal.
Meski capaian realisasi investasi yang dibebankan Pemprov NTB ke Pemda KSB, selama beberapa tahun terakhir ini mencapai dari target. Namun selama ini pula, hanya dinilai sebagai keberhasilan yang dicapai daerah. Tanpa ada reward atau penghargaan atas capaian Pemda KSB, seperti program maupun sarana pendukung lain mengoptimalkan pemilik BU melaporkan LKPM.
”Selama ini belum pernah Pemprov NTB memberikan reward atas capaian realisasi investasi yang cukup besar dibebankan ke Pemda KSB,” pungkasnya.(IM)


COMMENTS